logo Kompas.id
UtamaMahkamah Konstitusi dan...
Iklan

Mahkamah Konstitusi dan Keadilan Pemilu

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K0krYy0deaO2QTb_NDgXi56q2ik=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190625WAK12_1561455592.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)

Suasana di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, tepat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditutup mulai dari arah Patung Kuda, selasa (25/6/2019). MK telah menjadwalkan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019. Agenda tersebut disepakati oleh para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (24/6/2019) lalu.

Setelah menggelar sidang dan rapat permusyawaratan hakim secara maraton, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan sengketa pemilihan presiden yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019). Kewenangan MK untuk menangani sengketa pemilu itu diberikan langsung oleh konstitusi, tepatnya Pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945.

Secara tegas, pasal itu menyebutkan, MK berwenang mengadili sengketa pemilu pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final. Final artinya putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Tidak ada upaya hukum lain terhadap keberatan atas putusan. Selain final, putusan MK juga bersifat mengikat. Artinya, putusan itu tak hanya berlaku bagi para pihak beperkara, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000