Setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi kini fokus menyelesaikan sengketa yang diajukan para calon anggota legislatif atas hasil Pemilu Legislatif 2019. Total ada 339 permohonan. MK, menurut rencana, memutus semua sengketa hasil pemilu itu pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA dan PRADIPTA PANDU
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi bersiap menangani gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada 9 Juli-9 Agustus 2019. Kini, MK tengah menelaah 339 permohonan sengketa yang masuk dari para calon anggota legislatif.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, Jumat (28/6/2019), menyampaikan, setelah menangani perselisihan hasil pemilu presiden, Kamis (27/6/2019), saat ini MK sedang meregistrasi permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) yang telah masuk. Sebelumnya, MK telah mengakhiri masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pileg pada Jumat (31/5/2019).
”Permohonan itu akan diregistrasi menjadi perkara pada 1 Juli 2019,” ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Terkait dengan 339 permohonan sengketa yang masuk, permohonan itu diajukan oleh partai politik dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan rincian, MK menerima 329 permohonan dari partai politik dan 10 permohonan diajukan calon anggota DPD. Seperti diketahui, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat ke MK karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur peserta pemilu ialah partai politik.
”Untuk berapa jumlah perkaranya, coba kita lihat nanti karena hari ini MK masih menelaah jumlah permohonan yang akan diregistrasi,” katanya.
Setelah proses registrasi selesai, MK bakal melakukan persidangan mulai 9 Juli hingga 30 Juli 2019. Sementara putusan MK atas sengketa pileg, menurut rencana, dikeluarkan dalam kurun waktu 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan proses penetapan calon presiden-wakil presiden terpilih setelah MK menolak gugatan dari calon presiden-wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Menurut rencana, penetapan akan dilakukan hari Minggu (30/6/2019).
Sementara terkait dengan proses sengketa hasil pileg di MK, KPU menyerahkannya kepada lima firma hukum yang telah ditunjuk KPU untuk menghadapi sidang sengketa hasil pileg. Mereka, disebut Arief, telah menyiapkan tanggapan atas permohonan dan dalil hukum pemohon gugatan serta bukti-bukti bantahannya.
Firma hukum dimaksud adalah AnP Law Firm, yang menangani sengketa hasil pileg dari Partai Golkar, PAN, PKPI, serta Partai Berkarya; Master Hukum & Co menangani gugatan calon anggota DPD; HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDI-P, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
Selain itu, firma hukum Abshar Kartabrata & Rekan, yang menangani gugatan Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh; serta Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP, Perindo, dan SIRA.