logo Kompas.id
UtamaKejaksaan Ingin Ambil Alih...
Iklan

Kejaksaan Ingin Ambil Alih Perkara

Oleh
Riana A Ibrahim
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oJF33Ip0Ohf5TGgEMhb2ilwyQtk=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190409_VP_KPK-RILIS-LHKPN_1554800212.jpg

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penerimaan uang 21.000 dollar Singapura (Rp 219 juta). Kejaksaan Agung berupaya mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Upaya pengambilalihan kasus itu disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (28/6/2019). ”Apakah jaksanya saja yang di Kejaksaan, lalu pemberinya tetap (ditangani) di KPK. Atau keseluruhan perkara ditangani Pidsus (Unit Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan. Ini sedang kami bicarakan dan koordinasikan,” ujar Prasetyo.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000