Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 bermasalah. Ada dua fakta yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari hasil penelaahan terhadap laporan keuangan itu.
Oleh
Maria Clara Wresti
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan menyatakan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 bermasalah.
Ada dua fakta yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari hasil penelaahan terhadap laporan keuangan itu. Pertama, pengakuan pendapatan dari kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi berdampak terhadap laporan kerugian perseroan. Kedua, laporan keuangan tidak ditandatangani oleh dua anggota komisaris, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Atas temuan itu, OJK meminta Garuda memperbaiki laporan tersebut dan menggelar paparan publik atas perbaikan maksimal 14 hari setelah penetapan surat sanksi. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda ke perusahaan, seluruh anggota direksi dan komisaris masing-masing sebesar Rp 100 juta.
OJK dan Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan kepada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan rekan sebagai auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas anak pada tahun buku 2018.
“Pengakuan pendapatan atas kerja sama dengan Mahata terindikasi tidak sesuai dengan standar akuntansi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam jumpa pers, di Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kerja sama layanan
Dalam laporannya, Garuda memasukkan pendapatan dari kerja sama penyediaan layanan konektivitas, hiburan dalam pesawat, dan manajemen kontenselama 15 tahun dengan Mahata sebesar 239 juta dollar AS atau sekitar Rp 3,5 triliun. Kerja sama yang dimulai pertengahan tahun lalu itu membuat pembukuan Garuda, yang tahun 2017 rugi sebesar 213 juta AS, berbalik menjadi untung 5 juta dollar AS di tahun 2018.
Vice President Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Namun, Garuda akan mempelajari hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Ikhsan, semua pencatatan telah sesuai ketentuan standar akuntansi yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran tertulis sebesar 30 juta dollar AS yang disaksikan oleh notaris dan akan dibayarkan pada Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat,” kata Ikhsan.
Pasar merespons negatif terkait sanksi tersebut. Sepanjang perdagangan Jumat kemarin, harga saham Garuda Indonesia anjlok 7,58 persen.
Data RTI menunjukkan, saham emiten berkode GIAA itu turun 30 poin (7,58 persen) ke level Rp 366 per saham pada penutupan perdagangan. Padahal, pada pembukaan perdagangan, saham GIAA dibuka di level Rp 400 per saham. (KRN/FER/DIM)