logo Kompas.id
UtamaMK Telaah 339 Perkara Sengketa...
Iklan

MK Telaah 339 Perkara Sengketa Pileg

Oleh
MTK/IGA/WAD
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JqCapXWME_Dqo7ViJsOHqcxBCDc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190628_ENGLISH-PASCA-PUTUSAN-MK_B_web_1561724160.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu hasil sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Gedung MK Jakarta, Kamis (27/6/2019). Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

JAKARTA, KOMPAS - Setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi kini bersiap menangani gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang akan dimulai pada 9 Juli-9 Agustus 2019. Kini, MK tengah menelaah 339 permohonan sengketa, baik yang diajukan partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, Jumat (28/6/2019), menyampaikan, MK sedang meregistrasi permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) yang telah didaftarkan akhir Mei lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000