JAKARTA, KOMPAS - Setelah menyelesaikan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019, Mahkamah Konstitusi kini bersiap menangani gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang akan dimulai pada 9 Juli-9 Agustus 2019. Kini, MK tengah menelaah 339 permohonan sengketa, baik yang diajukan partai politik maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso, Jumat (28/6/2019), menyampaikan, MK sedang meregistrasi permohonan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg) yang telah didaftarkan akhir Mei lalu.
Sebelumnya, MK telah menerima pengajuan permohonan sengketa dari 10 partai politik dan 10 calon anggota DPD dengan total 339 perkara/kasus. Mengacu pada ketentuan perundangan, calon anggota DPR atau DPRD tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur peserta pemilu adalah partai politik.
”Untuk berapa jumlah perkaranya, coba kita lihat nanti karena hari ini MK menelaah jumlah permohonan yang akan diregistrasi,” katanya.
Setelah proses registrasi selesai, MK bakal memulai persidangan pada 9 Juli hingga 30 Juli 2019. Sementara putusan MK atas sengketa pileg, menurut rencana, dikeluarkan dalam kurun 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus menyiapkan tindak lanjut putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden. Pada Kamis (27/6), MK menolak keberatan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas hasil pemilu. UU Pemilu mengatur, putusan MK bersifat final dan mengikat serta perlu ditindaklanjuti dengan penetapan capres dan cawapres terpilih yang menurut rencana dilaksanakan Minggu (30/6).
Terkait dengan sengketa pileg, KPU menyerahkan hal itu kepada lima firma hukum yang telah ditunjuk KPU untuk menghadapi gugatan parpol dan caleg. Perkara itu akan ditangani empat firma hukum, yaitu AnP Law Firm; Master Hukum & Co; HICON Law & Policy Strategic; Abshar Kartabrata & Rekan; dan Nurhadi Sigit & Rekan.