Subdirektorat 3 Reserse Brimob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum sopir taksi daring karena melakukan pemerasan terhadap penumpangnya.
Oleh
FAJAR RAMADHAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Subdirektorat III Reserse Brimob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum sopir taksi daring karena melakukan pemerasan terhadap penumpangnya. Pelaku melakukan tindakan tersebut karena terjerat banyak utang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, pelaku dengan inisial AS (31) ditangkap di rumahnya, Pondok Gede Bekasi, Jumat (28/6/2019). AS ditangkap karena memeras penumpangnya SDP (22) sebesar Rp 4 juta. Berdasarkan pengakuan dari kakaknya, diketahui bahwa pelaku kini tengah terlilit banyak utang.
”Selain kerugian materiil, korban juga mengalami kerugian fisik dan psikis,” ujarnya dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (29/6/2019) siang.
AS ditangkap karena memeras penumpangnya SDP (22) sebesar Rp 4 juta.
Kejadian bermula saat korban memesan taksi daring melalui aplikasi Go-Jek dari tempat kerjanya di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Saat itu ia berniat pulang menuju Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara. AS kemudian datang menjemput korban menggunakan mobil Suzuki Ignis dengan nomor polisi B 777 NAY.
Sesampainya di Jalan Pluit Indah, Jakarta Utara, AS menghentikan mobilnya di tepi jalan dan langsung mengancam korban. Kedua tangan korban juga diikat menggunakan tali sepatu. Korban yang duduk di kursi tengah kemudian diajak berputar-putar oleh pelaku hingga ruas tol Jakarta Bogor Ciawi (Jagorawi).
”Korban berupaya melawan sampai akhirnya bibirnya dipukul hingga salah satu giginya patah. Setelah itu korban dibekap dengan kaus kaki,” ujar Argo.
Menurut Argo, korban yang saat itu merasa ketakutan dipaksa mengambil uang senilai Rp 2,5 juta di ATM tempat istirahat (rest area) Kilometer 21. Korban kembali diajak berkeliling sebelum berhenti di kawasan Blok M Jakarta Selatan.
”Di Blok M, AS kembali memaksa korban mengambil uang di ATM sebesar Rp 1,5 juta,” kata Argo.
AS lalu meninggalkan korban di kawasan Blok M tersebut. Karena masih membawa gawainya, SDP langsung menghubungi kakaknya untuk meminta bantuan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (27/6/2019).
Bantuan Go-Jek
Kasus pemerasan tersebut terungkap berkat kerja sama dengan Go-Jek selaku penyedia layanan. Khususnya dalam mengungkap kronologi riwayat perjalanan dan titik pemberhentian pelaku dan korban.
Korban yang ketakutan dipaksa mengambil uang senilai Rp 2,5 juta di ATM tempat istirahat (rest area) Kilometer 21
Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek Alvita Chen mengatakan, Unit Darurat Khusus Go-Jek selalu siap menerima laporan dari penumpang selama 24 jam. Pihaknya juga siap memberikan bantuan, baik pengobatan fisik maupun psikis, hingga bantuan pendampingan hukum.
Alvita menyayangkan tindakan oknum sopir Go-Jek yang melakukan pemerasan tersebut. ”Begitu laporan pemerasan itu masuk, kami langsung membantu korban untuk melaporkannya ke kepolisian agar cepat terungkap,” katanya.
Menurut Argo, saat ini tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, khususnya untuk mengungkap kemungkinan tindakan serupa sebelumnya. Pelaku dikenai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.