Anggota TNI AD Tewas di Lokasi Parkir Kelab Malam, Empat Orang Ditangkap
Kepolisian Resor Kota Manado menangkap empat orang yang terlibat pembunuhan satu anggota TNI Angkatan Darat di Manado, Sulawesi Utara.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
MANADO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Manado menangkap empat orang yang terlibat pembunuhan satu anggota TNI Angkatan Darat di Manado, Sulawesi Utara. Kepolisian memastikan pembunuhan itu murni insiden dan bukan konflik antara sipil dan TNI.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Sulut Komisaris Besar (Kombes) Ibrahim Tompo, Minggu (30/6/2019), mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan tersangka adalah H (32), A (34), dan HS (35). Mereka terlibat penganiayaan terhadap tiga anggota TNI AD. Adapun satu orang lainnya masih diperiksa.
Ketiga korban adalah Kopral Dua (Kopda) Lucky Prasetyo (35), Kopda Hermin, dan Sersan Satu Alfianto. Mereka anggota Komando Resor Militer (Korem) 131/Santiago, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara.
”Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/6/2019) pagi, sekitar pukul 05.30 Wita, ini mengakibatkan meninggalnya satu korban, yaitu LP (Lucky Prasetyo),” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Polres Manado. Lucky adalah anggota tim intelijen Korem 131.
Jenazah Lucky dengan kepala berdarah ditemukan di lokasi parkir kelab malam Altitude, kawasan bisnis Megamas, Kecamatan Sario. Menurut Ibrahim, luka tersebut diakibatkan pukulan benda tumpul. Sebelum tewas, Lucky, dan dua rekannya terlibat cekcok dengan empat laki-laki di luar kelab malam tersebut.
Berdasarkan laporan kepolisian, saksi bernama Fari Pangkey (35) menyatakan melihat cekcok di antara kedua kelompok di halaman parkir sekitar pukul 05.30 Wita. Salah satu pelaku memukul Hermin. Ia juga merebut pistol milik Alfianto. Lalu, pistol tersebut digunakan untuk memukul Lucky hingga terkapar tak sadarkan diri.
”Kami masih mendalami motifnya. Yang jelas, ada permasalahan salah paham di lokasi (kelab malam). Belum diketahui apakah pelaku dan korban saling mengenal,” katanya.
Kepala Polres Manado Kombes Benny Bawensel mengatakan, koordinasi segera dijalin dengan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) XIII/Merdeka. Keempat tersangka ditangkap secara terpisah di beberapa daerah di dalam dan luar Manado.
Dari pengecekan lokasi penganiayaan dan penangkapan pelaku, polisi mengumpulkan beberapa barang bukti, yaitu pistol air soft gun, helm, sepatu, serta pakaian pelaku dan korban. Polisi juga memiliki rekaman kamera pemantau (CCTV).
Ibrahim mengatakan, keempat pelaku melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan. Mereka terancam kurungan bui maksimal selama 15 tahun.
Jaga keamanan
Ketiga tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers pada Minggu siang. Ibrahim mengatakan, lokasi penahanan mereka dirahasiakan untuk alasan keamanan. Ia mengatakan, kejadian ini murni insiden, bukan konflik antara aparat keamanan dan sipil.
Penyerangan atau pembunuhan terhadap anggota aparat keamanan negara rentan menimbulkan mobilisasi anggota aparat untuk balas dendam. Pada 2013, empat tahanan yang membunuh seorang anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, ditembaki sekelompok aparat di selnya.
Pada akhir 2018, kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dirusak dan dibakar oleh massa yang menuntut pengusutan kasus pemukulan seorang anggota TNI AL.
Saat ini, markas Polres Manado dijaga oleh beberapa anggota Pomdam di halaman parkir. Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XIII/Merdeka Mohammad Jaelani mengatakan, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka Mayor Jenderal Tiopan Aritonang telah mengimbau anggotanya untuk menahan diri.
”Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Pangdam XIII telah memerintahkan semua komandan satuan, asisten Kodam, dan Kabalak (Kepala Badan Pelaksana) Kodam untuk mengendalikan semua anggotanya. Semua perwira juga dikumpulkan dan diminta memercayakan penyelesaian kasus ini kepada Polri,” kata Jaelani.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Pangdam XIII telah memerintahkan semua komandan satuan, asisten Kodam, dan Kabalak (Kepala Badan Pelaksana) Kodam untuk mengendalikan semua anggotanya. Semua perwira juga dikumpulkan dan diminta memercayakan penyelesaian kasus ini kepada Polri.
Adapun Komandan Pomdam XIII/Merdeka Kolonel Antonius Widodo mengatakan, para korban juga akan dikenai sanksi. Ketiganya melanggar perintah karena meninggalkan tugas malam hari.