Langkah Senyap Pencuri Itu Berakhir di Jeruji Penjara
S (45), warga Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk aparat Kepolisian Resor Magelang. Dia terlibat kasus pencurian di 25 lokasi di Kabupaten Magelang. Bermodal langkah senyap, ia beraksi medio 2014-Mei 2019.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·2 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — S (45), warga Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk aparat Kepolisian Resor Magelang. Dia terlibat kasus pencurian di 25 lokasi di Kabupaten Magelang. Bermodal langkah senyap, ia beraksi medio 2014-Mei 2019.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho, Senin (1/7/2019), mengatakan, S adalah pelaku pencurian spesialis tempat kosong. Tidak hanya rumah tinggal, ia beraksi di gedung sekolah, puskesmas, hingga balai desa. Dia mencuri di enam kecamatan di Magelang, yaitu Grabag, Ngablak, Sawangan, Tegalrejo, Pakis, dan Dukun.
Biasa beraksi dini hari, dia tak pandang bulu saat mengambil semua yang bisa dijual. Dari televisi layar lebar masa kini hingga komputer jinjing jadul. Dia sudah dua kali masuk penjara karena kasus serupa.
Tanpa alas kaki
Meski beraksi jauh dari kediamannya, S terbilang nekat. Semua barang yang berhasil diambil dimasukkan ke dalam karung besar. Dia membawa karung itu hanya menggunakan sepeda motor.
”Barang curian, terutama perangkat elektronik, dijual kepada tetangga yang membuka jasa servis televisi dan jual beli barang elektronik. Dia kemudian justru sering memesan kepada saya mencari televisi yang nantinya bisa dia jual,” ujarnya.
Untuk satu televisi, S mendapat Rp 1,5 juta. Pelaku juga sempat mencuri enam gram perhiasan emas dari satu rumah kosong. Emas tersebut dijual lagi ke sebuah toko di Kota Magelang.
Uniknya, dia pantang memakai alas kaki. Dia bahkan mengatur langkah dan cara jalannya agar tidak bersuara. Semua dilakukan agar langkahnya tidak terdengar oleh siapa pun.
Akan tetapi, kali ini, langkah senyapnya tak mampu menyelamatkannya. Dia ditangkap polisi yang lebih sigap. Atas perbuatannya, S melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara. S seperti tak kapok. Sebelumnya, dia sudah merasakan dua kali dinginnya sel penjara atas aksi yang sama.
Ke depan, Yudianto berharap masyarakat, terutama pimpinan kantor, sekolah, puskesmas, balai desa, dan pemilik rumah pribadi, lebih berhati-hati meningkatkan kewaspadaan. Selain memasang kamera pemantau, warga bisa juga menempatkan penjaga pada malam hari.