Panitia Pemilihan Wagub DKI Diharapkan dari Luar PKS dan Gerindra
Panlih Wagub DKI Jakarta kelak bertugas melaksanakan tata cara pemilihan wagub, termasuk memverifikasi persyaratan yang diajukan kedua cawagub. Cawagub saat ini adalah dua kader PKS, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta pada 21-22 Juli 2019. Panitia pemilihan atau panlih wagub DKI Jakarta diharapkan berasal dari luar fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra agar proses pemilihan dapat berlangsung obyektif.
”Kalau calon dari dia (PKS dan Gerindra), panitia dari dia, kan, jadi subyektif melihatnya. Tidak adil juga. Mending dari luar dua fraksi itu,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Panlih Wagub DKI Jakarta kelak bertugas melaksanakan tata cara pemilihan wagub, termasuk memverifikasi persyaratan yang diajukan kedua cawagub. Cawagub saat ini adalah dua kader PKS, yakni Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.
Posisi panlih akan diambil dari 25 anggota Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta yang sudah ada. Panlih bisa ditunjuk oleh pansus atau pimpinan DPRD melalui rapat pimpinan gabungan.
Prasetyo menegaskan, apabila nanti panlih tetap berasal dari PKS dan Gerindra, dirinya sebagai pimpinan sidang akan langsung mengambil alih penetapan anggota panlih tersebut.
”Nanti di rapat dengan pimpinan gabungan, kami akan memutuskan. Kalau perlu saya yang ambil alih nanti agar tidak berasal dari dua fraksi itu,” kata Prasetyo.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, panlih akan segera dibentuk pada pekan ini. Panlih tersebut akan berisi sembilan orang.
Penyempurnaan tata tertib
Bestari menjelaskan, pihaknya kini masih menyempurnakan atau melengkapi tata tertib pemilihan wagub. Dia menyebutkan, salah satu tata tertib yang dilengkapi adalah tentang pemilihan ulang jika nanti hasil perolehan suara yang diperoleh kedua calon seri atau sama. Sebagai catatan, pemilihan cawagub akan berlangsung dalam rapat paripurna pada 21-22 Juli 2019 mendatang.
Pada Rabu (3/7/2019), Pansus Wagub DKI Jakarta juga akan menggelar pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri. Pertemuan itu untuk membahas semua tatib yang telah dibuat.