logo Kompas.id
UtamaDorodjatun Tak Penuhi...
Iklan

Dorodjatun Tak Penuhi Panggilan KPK

Kasus ini merupakan pengembangan atas perkara Syafruddin A Temenggung, mantan Kepala BPPN yang ditangani KPK sebelumnya. Kini Syafruddin telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding karena dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pemberian SKL untuk BDNI.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ko4lo8snqquUzDS3TAS7U7jreOg=/1024x571/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FScreenshot_20190702-184727_Video-Player_1562069794.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi dalam kasus perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang terjadi pada 2004, di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti belum dapat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai keterangan atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Penyidik KPK pun menjadwal ulang pemeriksaan Dorodjatun pada Kamis (2/7/2019).

“Guru Besar Emiritus FE-UI Dorodjatun menyampaikan surat bahwa ada agenda lain hari ini, sehingga pemanggilan akan dilakukan penjadwalan ulang pada Kamis minggu ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000