JAKARTA, KOMPAS - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan kamera yang baru merekam 118 pelanggaran lalu lintas di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin (1/7/2019). Kamera tilang elektronik tersebut mulai beroperasi di 10 titik mulai Senin (1/7).
Kamera tilang elektronik yang baru mampu merekam pelanggaran lalu lintas yaitu pelat nomor ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan. Ke depan, kamera tilang elektronik dapat merekam pelanggaran batas kecepatan di atas 40 km/jam.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf, Selasa, mengatakan, jumlah pelanggaran pelat nomor ganjil-genap Senin kemarin terekam sebanyak 65 pelanggaran. Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 39, pelanggaran karena menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 14 pelanggaran.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, pelanggaran paling banyak direkam oleh kamera tilang elektronik di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Hotel Sultan yaitu 51 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap dan 35 pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sedangkan kamera di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara merekam 14 pelanggaran menggunakan ponsel, 3 pelanggaran ganjil-genap, 4 pelanggaran sabuk pengaman. Kamera di JPO Kementerian Pariwisata merekam 8 pelanggaran pelat nomor ganjil-genap.
Yusuf menambahkan, tilang elektronik telah melakukan penindakan terhadap 12.563 pelanggaran sejak diberlakukan tanggal 1 November 2018 hingga 1 Juli 2019 atau selama 243 hari.
Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlulrahman mengatakan, pelanggaran tilang elektronik dapat dikenakan denda maksimal yakni Rp 500.000.