Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka petambang ilegal. Ketiganya kedapatan menyimpan material yang diduga mengandung emas dari lokasi penambangan tanpa izin.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka petambang emas ilegal. Ketiganya kedapatan menyimpan material yang diduga mengandung emas dari lokasi penambangan tanpa izin.
Ketiga tersangka tersebut adalah Rd, Ov, dan Er. Dua tersangka pertama ditangkap pada akhir Mei di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng. Keduanya warga Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Saat ditangkap, keduanya memiliki 17 karung berisi material yang diduga mengandung bijih emas. Material tersebut disimpan di dalam mobil.
Sementara Er ditangkap pada awal Mei di rumahnya di Kelurahan Lasoani, Mantikulore. Polisi menyita 200 karung material yang diduga mengandung bijih emas di truk miliknya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, material tersebut berasal dari lokasi tambang emas ilegal Dongi-Dongi yang berada di dalam Taman Nasional Lore Lindu. ”Sebagai bentuk penindakan, kami memproses hukum mereka. Itu perbuatan yang melanggar undang-undang,” katanya di Palu, Sulteng, Selasa (2/7/2019).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Didik mengatakan, untuk menetapkan status tersangka, penyidik memeriksa sejumlah pihak, antara lain ahli pertambangan, konservasi, dan pidana.
Sebagai bentuk penindakan, kami memproses hukum mereka. Itu perbuatan yang melanggar undang-undang.
Pelaksana Tugas Humas dan Publikasi Media Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Irham Rangga Sasmita memastikan pihaknya sudah berkoordinasi terkait dengan penyidikan kasus tersebut. Perwakilan dari balai pernah diperiksa sebagai saksi ahli.
Ditertibkan
Tambang emas ilegal di Dongi-Dongi sudah ditertibkan pada awal Juni. Penertiban dilakukan tim gabungan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, kepolisian, dan TNI setempat.
Tambang emas ilegal itu beroperasi sejak akhir 2015 dengan luas rambahan sekitar 5 hektar. Lokasi tambang berada di bukit. Tambang ilegal tersebut sempat ditertibkan secara besar-besaran pada pertengahan 2016. Namun, setelah itu, petambang masuk ke lokasi secara sembunyi-sembunyi, terutama pada malam hari.
Lokasi tambang ilegal tersebut dan sekitarnya merupakan habitat sejumlah satwa endemik Sulawesi, antara lain anoa (Bubalus sp.) dan tarsius (Tarsius tersier).