logo Kompas.id
UtamaPolisi Tahan Tiga Tersangka...
Iklan

Polisi Tahan Tiga Tersangka Petambang Emas Ilegal

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka petambang ilegal. Ketiganya kedapatan menyimpan material yang diduga mengandung emas dari lokasi penambangan tanpa izin.

Oleh
VIDELIS JEMALI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zMZ8LFknsAFsOZrpZCIKiTaILsk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Fbf026f13-ede1-4364-829c-b266bfc0e171_jpg.jpg
ARSIP BALAI BESAR TAMAN NASIONAL LORE LINDU

Petugas Taman Nasional Lore Lindu menanam bibit pohon di bekas lubang tambang emas ilegal di daerah Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (12/6/2019). Sejak ditertibkan besar-besaran pada 2017, sejumlah petambang beraktivitas secara diam-diam di bukit yang masuk kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

PALU, KOMPAS — Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan tiga tersangka petambang emas ilegal. Ketiganya kedapatan menyimpan material yang diduga mengandung emas dari lokasi penambangan tanpa izin.

Ketiga tersangka tersebut adalah Rd, Ov, dan Er. Dua tersangka pertama ditangkap pada akhir Mei di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng. Keduanya warga Dusun Dongi-Dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. Saat ditangkap, keduanya memiliki 17 karung berisi material yang diduga mengandung bijih emas. Material tersebut disimpan di dalam mobil.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000