logo Kompas.id
UtamaInvestasi pada Industri...
Iklan

Investasi pada Industri Farmasi Belum Diminati

Oleh
KELVIN HIANUSA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/srGml5E6HwA_rAkn8QVklXam4IE=/1024x766/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2Ffc2e148c-7187-4799-8301-31f425012fb1_jpeg.jpg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Diskusi forum grup tentang investasi industri farmasi, Selasa (2/7/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Peraturan Menteri Kesehatan No.1010 Tahun 2008, yang bertujuan meningkatkan investasi industri farmasi, gagal memberikan dampak setelah dikeluarkan selama satu dekade. Investasi di industri farmasi Indonesia bahkan cenderung menurun.

Permenkes No.1010/2018 tentang Registrasi Obat mewajibkan perusahaan farmasi asing berinvestasi di dalam negeri setelah impor selama lima tahun. Perusahaan asing harus memproduksi dan mendapatkan persetujuan obat di Indonesia.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000