logo Kompas.id
UtamaSekolah Wajib Lindungi Anak...
Iklan

Sekolah Wajib Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pB2JW-2kq6sHG6GxPWlmOj2sUYY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190427_110907_1556347078.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Perkumpulan Women\'s March Jakarta berunjuk ras di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/4/2019). Mereja mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

JAKARTA, KOMPAS – Kekerasan seksual hingga kini mengancam anak perempuan maupun laki-laki, termasuk di lingkungan pendidikan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat pada Januari-Juni 2019, ada 11  kasus kekerasan seksual terjadi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Dari jumlah kasus tersebut, korbannya mayoritas anak perempuan di sembilan kasus, dan dua kasus lainnya korbannya adalah anak laki-laki.  Pelaku  kekerasan seksual didominasi oleh  guru, bahkan  satu kasus yang dilakukan oleh kepala sekolah. Modus yang digunakan bermacam-macam.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000