logo Kompas.id
UtamaSelundupkan Sabu ke Bali, Dua ...
Iklan

Selundupkan Sabu ke Bali, Dua Warga Nepal Diancam Pidana Mati

Dua orang asing berkebangsaan Nepal, yakni NMN (33) alias Ngurung dan JKT (27) alias Tamang, terancam hukuman mati karena disangka membawa dan memiliki sabu.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hu7jwfqn-uZYySZgHjz4xQJ0mzE=/1024x584/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190702cokb-narkotika-nepalSILO.jpg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Himawan Indarjono (tengah) dalam jumpa pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Badung, Selasa (2/7/2019). Sinergi antarinstansi, baik dari kepolisian, bea dan cukai, maupun pengelola bandara serta Badan Narkotika Nasional (BNN), di Bali dapat mengungkap kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan dua warga Nepal.

BADUNG, KOMPAS — Dua orang asing berkebangsaan Nepal, yakni NMN (33) alias Ngurung dan JKT (27) alias Tamang, terancam hukuman mati karena disangka membawa dan memiliki sabu. Kedua warga Nepal itu ditangkap secara terpisah di Bali pada Mei silam.

Ngurung ditangkap petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada 25 Mei 2019. Adapun Tamang ditangkap keesokan harinya, 26 Mei 2019, di tempat terpisah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000