Sinergi Dibutuhkan untuk Optimalisasi Fungsi Monitor dan Evaluasi
Pemerintah serius mempersiapkan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional yang mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Nama-nama terpilih akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 19 Oktober 2019.
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Diperlukan sinergi dalam menjalankan fungsi pemonitoran dan evaluasi Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal tersebut menjadi syarat mutlak bagi efektivitas kerja anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional periode 2019-2024.
Anggota Panitia Seleksi Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dinna Wisnu, di Jakarta, Selasa (2/7/2019), menegaskan, calon anggota DJSN wajib memiliki kemampuan khusus. Kemampuan yang dimaksud adalah mampu beradu gagasan dan bersinergi dengan baik. Hal ini penting mengingat DJSN akan diisi anggota dari latar belakang beragam yang sarat memiliki kepentingan ego sektoral.
”Masa depan DJSN amat ditentukan oleh kemampuan anggota yang baru dalam beradu argumen,” ujarnya dalam konferensi pers Panitia Seleksi Anggota DJSN, di Jakarta, Selasa.
Dari 15 posisi anggota DJSN yang disiapkan, lima akan diisi perwakilan kementerian. Keberadaan mereka penting mengingat DJSN berperan dalam memformulasi dan menyinkronkan kebijakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan selaku operator.
”Wakil dari lima kementerian nantinya akan bersinergi langsung untuk memantau pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, ada 12 tokoh ahli dari berbagai bidang yang nantinya dipilih dan ditawarkan kepada Presiden. Latar belakang yang dipilih bisa dari asuransi, ketenagakerjaan, manajemen risiko, dan sebagainya. Selain itu, akan ada perwakilan dari unsur kelompok pekerja dan pengusaha.
”Presiden akan memilih enam tokoh ahli dan masing-masing dua dari perwakilan pekerja dan pengusaha,” lanjutnya.
Peran krusial
Anggota Panitia Seleksi Anggota DJSN, Angger P Yuwono, mengatakan, anggota DJSN memiliki peran yang krusial. Sebab, mereka akan menjalankan fungsi pemonitoran dan evaluasi program Jaminan Sosial untuk dipertanggungjawabkan kepada Presiden.
”Yang dicari adalah orang-orang yang berdedikasi dan berpengalaman dengan jaminan sosial,” ucapnya.
Menurut Angger, fungsi dan peran DJSN masih sama dengan periode sebelumnya. Polanya, jika ada ketidakseimbangan di suatu provinsi, DJSN akan melakukan pemonitoran dan evaluasi melalui uji lapangan. Hasil pemonitoran dan evaluasi tersebut akan dirangkum dan diusulkan kepada Presiden.
”Mereka akan ke lapangan untuk mengetahui bagaimana isu, permasalahan, dan solusinya,” katanya.
Angger menambahkan, tantangan bagi anggota DJSN ke depan adalah mencari solusi atas kompleksnya pelaksanaan Jaminan Sosial Nasional di daerah. ”Bagaimana pelaksanaan dari pulau ke pulau, menghadapi keanekaragaman pemikiran, dan sebagainya,” ucapnya.
Contohnya, menurut Angger, dulu ada sejumlah provinsi yang tidak bersedia mengikuti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alasannya, mereka memiliki program tersendiri yang dinilai lebih baik dibandingkan dengan program SJSN. Namun, setelah DJSN memberikan pengertian kepada para kepala daerah, hal tersebut kini tidak lagi dijumpai.
Empat tahapan
Panitia Pelaksana DJSN membuka seleksi penerimaan anggota DJSN periode 2019-2024 mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2019. Ada empat tahapan yang harus dilalui, yakni seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologis, dan wawancara.
Ketua Panitia Seleksi Anggota DJSN Tubagus Achmad Choesni menegaskan, pemerintah serius mempersiapkan anggota DJSN yang mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Nama-nama terpilih akan disampaikan kepada Presiden paling lambat 19 Oktober 2019.
”Kami mengundang seluruh warga negara Indonesia yang memiliki keahlian, kepedulian, dan pengalaman dalam bidang jaminan sosial untuk mendaftar,” ujarnya.