Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta harus lolos uji emisi pada 2020. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai tarif biaya parkir lebih tinggi. Ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang semakin memprihatinkan.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta harus lolos uji emisi pada tahun 2020. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai tarif biaya parkir lebih tinggi. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang semakin memprihatinkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Rabu (3/7/2019), mengatakan, kewajiban lolos uji emisi kendaraan akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota. Mekanisme pengaturan pengetatan uji emisi itu kini masih dibahas antarlintas satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.
”Harapannya, dalam satu sampai dua minggu ini, mekanisme pengaturannya akan selesai,” ujar Anies.
Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang dilibatkan dalam pembuatan aturan itu antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan.
Dalam kebijakan nanti, data uji emisi kendaraan akan digabungkan dalam data kendaraan bermotor dan sistem perparkiran di Ibu Kota. Jadi, kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai biaya tarif parkir yang lebih tinggi. Dengan kebijakan itu, masyarakat diharapkan dapat terdorong untuk melakukan uji emisi.
”Mereka yang tidak lolos (uji emisi), biaya parkir lebih mahal. Makanya, lebih baik dibereskan agar biaya parkir sama dengan yang telah lolos uji,” kata Anies.
Ia menjelaskan, pengetatan uji emisi itu bukanlah tanpa alasan. Ia menyebutkan, sebesar 75 persen penyumbang polusi terbesar di Jakarta adalah transportasi. Harapannya, dengan pengetatan uji emisi, tingkat polusi udara di Ibu Kota dapat ditekan.
”Oleh karena itu, kami sangat mendorong untuk memberlakukan uji emisi seluruh kendaraan tahun depan,” ucap Anies. Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat Jakarta beralih menggunakan transportasi umum.
Kekurangan alat uji
Namun, di tengah rencana itu, Jakarta saat ini kekurangan unit pelaksana uji emisi kendaraan. Dari data Dinas Lingkungan Hidup DKI, total bengkel yang melayani uji emisi kendaraan hanya ada 155 bengkel.
Jumlah bengkel itu tak sebanding dengan total kendaraan roda dua yang ada di Ibu Kota sekitar 17 juta unit dan kendaraan roda empat sekitar 3,5 juta unit.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Jakarta masih membutuhkan 778 unit pelaksana uji emisi.
Karena itu, lanjut Andono, Pemprov DKI sedang mewacanakan untuk membuat aturan tentang kewajiban kepemilikan alat uji emisi bagi seluruh bengkel dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta. Bahkan, muncul wacana, izin usaha bengkel atau SPBU kelak tak akan dikeluarkan apabila tak menyanggupi penyediaan alat uji emisi.
”Kami juga sedang mengkaji apakah memungkinkan. Kami akan meminta mereka untuk menyediakan seperti itu. Hal itu supaya masyarakat dimudahkan. Jangan sampai kita mengharuskan lolos uji emisi, tetapi alatnya juga tak siap,” kata Andono.