logo Kompas.id
UtamaAturan Uji Emisi Kendaraan...
Iklan

Aturan Uji Emisi Kendaraan Akan Diperketat

Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta harus lolos uji emisi pada 2020. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai tarif biaya parkir lebih tinggi. Ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang semakin memprihatinkan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oPi4JeIsciEc9ITg_l0PoI9kMHU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180718_UJI-EMISI_A_web.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018). Kegiatan yang digelar gratis tersebut sebagai upaya pengendalian pencemaran udara terutama dari asap kendaraan.

JAKARTA, KOMPAS — Seluruh kendaraan bermotor di Jakarta harus lolos uji emisi pada tahun 2020. Kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenai tarif biaya parkir lebih tinggi. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang semakin memprihatinkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota DKI, Rabu (3/7/2019), mengatakan, kewajiban lolos uji emisi kendaraan akan diberlakukan bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota. Mekanisme pengaturan pengetatan uji emisi itu kini masih dibahas antarlintas satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000