Sarjaya (63) membacok iparnya, Yahya (56), lantaran persoalan rumah tangga. Korban tewas di lokasi kejadian, sementara pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sarjaya (63) membacok iparnya, Yahya (56), lantaran persoalan rumah tangga. Korban tewas di lokasi kejadian, sementara pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sarjaya membacok Yahya dengan golok di Kampung Nangung, Desa Pasir Gintung, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (2/7/2019). Ia sempat diamuk massa sebelum mendekam di ruang tahanan Kepolisian Sektor Cisoka.
”Pelaku nekat membacok karena kesal korban selalu ikut campur urusan rumah tangganya. Pelaku menganggap korban menghalang-halangi istrinya untuk pulang ke rumah setelah pisah ranjang,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Cisoka Ajun Komisaris Uka Subakti, Rabu (3/7/2019).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku sudah pisah ranjang selama enam bulan. Setelah pisah, istrinya tinggal di rumah korban (kakaknya) yang berprofesi sebagai guru mengaji.
Sore itu Sarjaya sedang menebangi dahan pohon mangga di sekitar rumah korban. Sementara Yahya menyapu halaman rumah dan membersihkan sampah. Menurut Sarjaya, Yahya memanggilnya, lalu melontarkan kata-kata yang membuatnya sakit hati.
Saking kesalnya, Sarjaya membacok korban yang sedang jongkok membersihkan sampah. Bacokan mengenai leher dan korban tewas seketika. ”Istri lu mah gak mungkin saya kasih pulang, mau saya bukain toko. Dimodalin sama saya. Mendengar itu, pelaku emosi dan membacok korban,” kata Uka menirukan pengakuan Sarjaya.
Arsiah, tetangga korban, mengatakan, pelaku dan istrinya pisah ranjang karena kekerasan dalam rumah tangga.
”Istrinya pengenudahan karena suaminya galak. Istrinya pulang ke rumah kakaknya karena berantem dan dilempar piring. Istrinya dari situ gak mau pulang lagi, dijemput suaminya beberapa kali gak mau,” ucap Arsiah.