logo Kompas.id
UtamaStatus WNI Eks-NIIS
Iklan

Status WNI Eks-NIIS

Oleh
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/x4z7svryEsUBCw0HzVG_eqRhAZY=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FTOPSHOT-SYRIA-CONFLICT-IS_76381360_1552025231.jpg
AFP/ DELIL SOULEIMAN

Perempuan dan anak-anak dievakuasi dari Baghouz, wilayah pertahanan terakhir kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS). Mereka tiba di daerah yang dikuasai Pasukan Demokratik Suriah (SDF) yang didukung Amerika Serikat, yakni di Provinsi Deir Ezzor, sebelah timur Suriah, 6 Maret 2019.

Status WNI pengikut tentara asing (Negara Islam Irak dan Suriah/NIIS) yang kini terkatung- katung di Suriah dan ingin kembali ke Indonesia jadi perbincangan hangat di masyarakat dan pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menampung sementara mereka.

Sampai saat ini tak ada pengumuman resmi pemerintah terkait hal ini. Mengenai masalah status WNI eks-NIIS  terdapat dua undang-undang (UU) yang relevan. Yaitu, UU RI No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU KWN) yang merupakan UU administratif. Selain itu, KUHP dan peraturan perundang-undangan pidana lain, UU No   5 Tahun 2018  tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang   Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000