Rini Tegaskan Tak Ada Pemalsuan di Laporan Keuangan Garuda
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
KEBUMEN, KOMPAS — Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno menegaskan tidak ada pemalsuan dalam kasus laporan keuangan Garuda Indonesia yang kini bermasalah. Dia menyampaikan, perusahaan di bawah BUMN diaudit kantor akuntansi publik yang sudah bersertifikasi.
”Maaf salah, ya, kata-katanya tolong, kata-katanya itu bukan pemalsuan. Tidak ada pemalsuan sama sekali. Dan jangan lupa, ini diaudit kantor akuntansi publik yang sudah mendapatkan sertifikat, ada sertifikasi,” kata Rini di sela-sela kunjungannya di obyek wisata Goa Jatijajar, Kebumen, Jawa Tengah, Kamis (4/7/2019).
Rini menyampaikan, dalam interpretasi keuangan, laporan tersebut dianggap salah dan oleh karena itu perlu diperbaiki. ”Bahwa interpretasinya dianggap salah, harus diperbaiki, ya kami perbaiki. Tapi, tidak ada urusannya pemalsuan, tidak ada urusannya pembohongan,” katanya.
Menurut Rini, perbedaan interpretasi laporan keuangan dimungkinkan. Namun, dia juga mengingatkan bahwa laporan keuangan tersebut sudah diaudit kantor akuntan publik bersertifikasi. Sebagai pemegang saham, Kementerian BUMN, lanjutnya, tidak mungkin memperbolehkan perusahaan diaudit kantor akuntasi yang tidak bersertifikasi.
Oleh karena itu, menurut Rini, Direktur Utama Garuda Indonesia tidak perlu dicopot. ”Gak perlu (dirut dicopot), buat apa,” ujarnya.
Seperti diberitakan Kompas, Sabtu (29/6/2019), Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun buku 2018 bermasalah.
Ada dua fakta yang ditemukan Otoritas Jasa Keuangan dari hasil penelaahan terhadap laporan keuangan itu. Pertama, pengakuan pendapatan dari kerja sama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi berdampak terhadap laporan kerugian perseroan. Kedua, laporan keuangan itu tidak ditandatangani dua anggota komisiaris, yaitu Chairal Tanjung dan Dony Oskaria.
Atas temuan itu, OJK meminta manajemen Garuda Indonesia memperbaiki laporan dan menggelar paparan publik atas perbaikan maksimal 14 hari setelah penetapan surat sanksi. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada perusahaan, semua anggota direksi, dan komisaris masing-masing sebesar Rp 100 juta.
OJK dan Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin selama 12 bulan kepada Akuntan Publik Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan rekan sebagai auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan entitas anak pada tahun buku 2018.
”Pengakuan pendapatan atas kerja sama dengan Mahata terindikasi tidak sesuai dengan standar akuntansi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto dalam jumpa pers, Jumat (28/6/2019), di Jakarta.