Pengumuman Polri sebaiknya tak tunggu hasil investigasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Kehadiran institusi lain jadi jaminan obyektivitas investigasi.
JAKARTA, KOMPAS - Kepolisian Negara RI diharapkan segera mengumumkan hasil investigasi internalnya untuk mengungkap secara jelas dan transparan kasus kerusuhan 21-22 Mei lalu. Sementara untuk menjamin obyektivitas pengungkapan kasus itu diperlukan pula penyelidikan lembaga lainnya untuk mengawasi, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, Rabu (3/7/2019), di Jakarta, mengatakan, Polri sepatutnya segera melaporkan investigasi internalnya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Pengumuman hasil investigasi dinilai tak perlu dilakukan bersama lembaga lainnya. Pasalnya, penyelidikan Polri bersifat internal, sedangkan lembaga terkait lainnya berupaya mengungkap jelas latar belakang dan sejumlah kejadian yang melatarbelakanginya.
Menurut Asfinawati, selain mengawasi, lembaga itu berperan menjaga obyektivitas penyelidikan, terutama dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum kepolisian. ”Di dalam setiap organisasi, penyelidikan internal pasti susah obyektif. Untuk itu, butuh lembaga pengawas eksternal untuk menyajikan fakta netral dan obyektif,” ujarnya.
Dalam penyampaian hasil investigasi, kata Asfinawati, Polri harus menyampaikan hasil evaluasi dugaan penggunaan kekerasan, termasuk berapa banyak anggota polisi yang menyalahi prosedur, berapa korban, dan apa kerugian yang dialami korban. Selain itu, Polri juga perlu menjelaskan sanksi kepada oknum yang dinilai melanggar prosedur.
”Langkah itu diperlukan agar publik bisa mengetahui proporsional atau tidaknya hukuman,” katanya.
Hal senada disampaikan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin. Menurut dia, Polri diharapkan segera mengumumkan hasil investigasinya. Hal itu perlu karena penegakan hukum adalah fungsi Polri seperti diamanatkan Undang-Undang No 2/2002 tentang Polri.
Menurut Amiruddin, tugas dan kewenangan Polri terkait fungsi penegakan hukum sama sekali tak tergantung dari institusi lain. Pasalnya, publik yang nantinya akan menilai. Ia juga mengingatkan tak hanya kerusuhannya yang perlu diungkap, tetapi juga investigasi atas pelaku yang diduga mendorong warga melakukan aksi kekerasan. ”(Sementara) Komnas HAM bertugas sesuai kewenangannya, yakni melihat apakah proses investigasi Polri itu sesuai nilai-nilai HAM,” katanya.
Pengumuman Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, jika proses penyelidikan rampung 100 persen, tim investigasi internal Polri akan menyampaikan hasilnya. Ia memastikan, pengumuman hasil investigasi tak dilakukan bersama tiga lembaga lainnya, yaitu Komnas HAM, ORI, dan Komisi Kepolisian Nasional.
Namun, Dedi belum dapat memastikan kapan waktu penyampaian hasil investigasi internal Polri itu dapat diumumkan.