Ombudsman Temukan Bukti Lain dari ”Pelesiran” Idrus Marham
”Pelesiran” terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, dinilai bukan sekadar tindakan malaadministrasi. Sebab, Ombudsman telah menemukan bukti lain yang signifikan karena menyangkut pelanggaran pidana.
Oleh
Sharon Patricia
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — ”Pelesiran” terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1, Idrus Marham, dinilai bukan sekadar tindakan malaadministrasi. Sebab, Ombudsman telah menemukan bukti lain yang signifikan karena menyangkut pelanggaran pidana.
”Ada satu temuan baru, baik berupa keterangan maupun bukti fisik, yang akan kami sampaikan langsung kepada pimpinan KPK. Sebab, temuan ini sensitif dan perlu tindakan langsung dari level atas,” kata anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Temuan baru dari Ombudsman akan disampaikan pada Selasa, 9 Juli, yang termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP). Alamsyah menegaskan, apa yang dilakukan Ombudsman bukan untuk menyalahkan, melainkan memperbaiki dan memperkuat KPK.
Sejalan dengan itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho menyampaikan tindakan malaadministrasi atas ”pelesiran” bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan bekas Menteri Sosial ini. Ia menilai, para petugas rumah tahanan KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Pertama, prosedur pengeluaran tahanan. Pelaksana tugas kepala rutan KPK tidak kompeten menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan. Sebab, mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi, hambatan, dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan.
Selanjutnya, manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan. Teguh mengatakan, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan tidak kompeten terkait dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) atau prosedur standar operasi (SOP) pengawalan tahanan.
Ketiga, pelaksanaan penetapan pengadilan bahwa petugas pengawalan tahanan tidak melakukan pengawasan secara melekat dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan.
Terakhir, pengawasan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK yang memiliki keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan. Maka, dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Temuan
Teguh menyebutkan, sejak Idrus turun dari mobil tahanan KPK di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 11.12 WIB, hingga naik lagi ke mobil tahanan KPK untuk kembali ke Cabang Rutan KPK pukul 15.48 WIB, yang bersangkutan tidak menggunakan rompi dan borgol.
Kemudian, pengawalan terhadap Idrus hanya dilakukan satu orang staf dari unit pengamanan dan pengawalan tahanan KPK. Selama di rumah sakit, Idrus bertemu dan berkomunikasi dengan keluarganya.
”Idrus juga berkomunikasi dengan beberapa orang yang diduga sebagai penasihat hukum, ajudan, atau kerabat. Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan,” kata Teguh.
Temuan lainnya, tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan pihak dokter terhadap Idrus setelah shalat Jumat pada 21 Juni 2019. Teguh menyebutkan, hal tersebut terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC.
”Terdapat pula fakta yang menunjukan petugas pengawal tahanan KPK tidak mengawasi secara melekat kepada Idrus selama berada di coffee shop RS MMC. Dalam rekaman CCTV, terlihat petugas berdiri di luar coffee shop dengan jarak kurang lebih 8 meter,” tuturnya.
Petugas pun kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus. Fakta lain, berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni 24 Juni 2019.
Menanggapi temuan Ombudsman, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mempelajari terlebih dahulu terkait hasil temuan Ombudsman itu. ”Jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal, misalnya untuk perbaikan-perbaikan, tentu akan kami pelajari secara lebih detail,” ujarnya.
Febri menyebutkan, dari informasi yang diterima sebenarnya terkonfirmasi satu hal, bahwa Idrus tidak sedang berkeliaran di sekitar rumah sakit tersebut dari pukul 08.00 WIB. Sebab, informasi ini berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya.
”Itulah yang kami kritik kemarin, semestinya penyampaian kritik tersebut baru dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Hal ini agar menghindari pengambilan kesimpulan yang terlalu dini,” lanjutnya.
Meski begitu, Febri mengatakan, laporan ini tentu dapat menjadi perbaikan ke depan, baik bagi KPK maupun bagi proses yang terjadi di Ombudsman. Jangan sampai kemudian beberapa hal tersebut berisiko atau mengganggu hubungan antarinstansi.
”Pada pokoknya, KPK tentu menghargai kalau ada inisiatif atau upaya pihak mana pun untuk memberikan masukan kepada KPK. Karena itu akan sangat bernilai bagi KPK untuk memperkuat institusi ini,” ujar Febri.