JAKARTA, KOMPAS – DPRD DKI Jakarta merencanakan menggelar pemilihan wakil gubenur DKI Jakarta pada pekan terakhir Juli. Untuk percepatan proses pemilihan, kuorum atau jumlah anggota yang hadir untuk rapat yang sah diwacanakan hanya 50 persen atau lebih rendah dari rapat paripurna DPRD yang pada umumnya sebanyak dua pertiga dari jumlah anggota.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan, pada Rabu lalu, pihak Pansus sudah menggelar pertemuan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pertemuan itu dibahas sejumlah tata tertib dan prosedur yang harus dilakukan.
Selanjutnya, pada Senin pekan depan, Pansus DPRD DKI Jakarta untuk Pemilihan Wakil Gubernur akan menyelesaikan rancangan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta untuk selanjutnya menggelar Badan Musyawarah pada Selasa. Pada Rabu, akan digelar rapat paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan pembentukan panitia pemilihan tersebut. “Kemendagri menyerahkan pada DKI untuk pemilihan ini,” katanya di Jakarta, Kamis (4/7/2019).
Bestari mengatakan, dalam pertemuan dengan Kemendagri tersebut juga diwacanakan angka kuorum hanya 50 persen dari jumlah total anggota DPRD DKI Jakarta sebanyak 106 kursi. Angka kuorum ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pemilihan. Adapun wakil yang terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak tanpa syarat minimal.
Hingga saat ini, dua nama yang sudah diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Ketua DPRD DKI Jakarta adalah Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto. Adapun Ahmad Syaikhu terpilih sebagai anggota DPR dalam Pemilu Legislatif yang lalu. Ia harus memilih salah satu posisi, sebagai wakil gubernur DKI Jakarta atau sebagai anggota DPR.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, seluruh mekanisme pemilihan diserahkan pada partai politik, DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta. Termasuk apabila akan dilakukan penggantian calon.
Menurut Akmal, dalam pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta lalu, Kemendagri hanya menegaskan seluruh mekanisme harus sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang ada. Hal ini termasuk penentuan kuorum.
Anggota Pansus DPRD DKI Jakarta untuk Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Partai Gerindra Syarif pun masih mempertanyakan wacana kuorum 50 persen tersebut. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, diatur tata cara penyusunan tata tertib yang menyebutkan ada enam jenis rapat di DPR dan DPRD.
Untuk paripurna, misalnya, diatur kuorum ¾ dan kuorum 2/3 di antaranya untuk angket, interpelasi, dan memberhentikan gubernur. Selain itu, terdapat rapat yang hanya membutuhkan kuorum 50. “Saya dari Gerindra waktu itu bertanya, dasarnya apa penafsiran lain-lain?,” katanya.
Penentuan ini akan dibahas lagi pada pertemuan dan rapat pekan depan. Sementara pemilihan direncanakan pada 21 atau 26 Juli 2019.