BOGOR, KOMPAS – Polres Bogor menahan H alias Yanto (23), pedagang bubur, dengan sangkaan melakukan pembunuhan terhadap Fira Angella Nurhidayah (7), Kamis (5/7/2019). Tersangka yang ditangkap di Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (3/7) lalu, juga memperkosa korban.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky Pastika Gading menjelaskan, tersangka melakukan kejahatan tersebut di rumah kontrakan tersangka di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 11.00. Jasad korban ditemukan pada Selasa (2/7) malam.
"Kamis sudah menetapkan dan menahan H (23), tersangaka pembunuh F yang berusia tujuh tahun. Motif pelaku adalah kelainan orietasi seksualnya, dimana pelaku mempunyai kecenderungan menyukai anak-anak di bawah umur dan menonton film porno yang korbannya anak-anak," katanya.
Kejahatan pelaku dilakukan sepulang pelaku berjualan bubur ayam. Saat itu korban menghampirinya dan minta uang Rp 2.000. Pelaku memberinya.
Korban yang sudah meninggalkan pelaku, lalu dipanggilnya. Dengan mengiming-iming akan memberi uang lagi sebesar Rp 5.000, pelaku memaksa korban masuk rumah kontrakannya dan menuruti keinginan pelaku. Pelaku lalu mencium korban dan korban berteriak melawan.
Pelaku pun membekap mulut korban dan memasukan kepala korban ke dalam ember penuh berisi air selama 15 menit. Yakin korban sudah tewas, pelaku mengangkat jasad korban dan membaringkannya di lantai beralas karpet. Pelaku lalu memperkosa jasad korban.
Kemudian pelaku memasukan jasad korban ke dalam bak mandi dan menutupinya dengan karpet dan baju-baju kotornya, lalu menimpakan ember-ember berisi penuh air. Setelah itu pelaku cepat berganti pakaian dan pergi ke rumah seorang temannya untuk pinjam uang sebesar Rp 300.000.
“Dia pinjam uang dengan alasan utuk dikirim ke kampung. Padahal untuk melarikan diri ke Surabaya, Semarang, lalu ke Pemalang. Pelaku ditangkap di Pemalang,” kata Dicky.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku senang menonton video porno yang dipernakan anak-anak. Malam hari , sebelum siangnya membunuh dan memperkosa korban, pelaku mengaku menonton video porno tersebut. Rumah kontakan pelaku milik kakek korban dan besebelahan rumah. Korban selama ini tinggal di rumah kakeknya.
“Karena sudah menonton video porno itu, tidak tertutup kemungkian, pelaku memang sudah ada niat untuk berbuat jahat pada korban,” kata Dicky.
Pelaku, yang masih bujangan, juga mengaku memiliki kebiasaan mencuri pakaian dalam perempuan untuk kepuasan seksualnya sejak 2016.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP, yang ancaman hukumannya paling lama adalah pidana penjara seumur hidup.