logo Kompas.id
UtamaAustralia Ajukan RUU Menangkal...
Iklan

Australia Ajukan RUU Menangkal Warganya yang Ikut Kelompok Teroris

Oleh
MYRNA RATNA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/R0ubBerTym5ra2NFzWvgOTK2XvQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81152406_1562079952.jpg
REUTERS/JOEL CARRETT

Aparat kepolisian Negara Bagian New South Wales, Australia, menggeledah sebuah rumah di Greenacre, Sydney, Australia, Selasa (2/7/2019). Polisi antiteror Australia mengungkapkan, mereka menangkap tiga pria dalam penggerebekan di Sydney, Selasa, sekaligus menggagalkan rencana serangan yang terinspirasi oleh kelompok Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) dengan target gedung- gedung publik dan sejumlah kedutaan besar.

Pemerintah Australia mengajukan RUU untuk menangkal warga Australia yang pernah bertempur dengan NIIS dan ingin pulang kembali ke Australia.

CANBERRA, KAMIS -- Pemerintah Australia mengajukan rancangan undang-undang yang bisa menangkal warga Australia kembali ke negaranya jika diduga terlibat dalam kelompok teroris ataupun ekstremis.

Editor:
samsulhadi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000