Lahan Sawit Sengketa PTPN V Seluas 2.800 Hektar Diserahkan Kepada Warga
Oleh
SYAHNAN RANGKUTI
·3 menit baca
PEKANBARU, KOMPAS – Pada Jumat (5/7/2019), PT Perusahaan Perkebunan Nusantara V Riau, secara resmi melepaskan aset lahan kelapa sawit dan karet seluas 2.800 hektar kepada negara yang diwakili oleh Badan Pertanahan Nasional Riau. Untuk selanjutnya lahan kebun tersebut akan disertifikatkan dan diserahkan kepada warga Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kampar selaku pemilik lahan baru.
Prosesi pengembalian lahan dilakukan oleh Direktur Utama PTPN V Jatmiko K Santosa kepada Kepala Kantor Pertanahan Kampar Abdul Azis dan Kepala BPN Riau, Lukman Hakim di Gedung PTPN V di Pekanbaru, Jumat sore. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ikut menyaksikan penyerahan lahan tersebut.
PTPN V konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara. Awal pengelolaan lahan tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur berdasarkan izin pengelolaan yang kami terima dari negara.
"Tentunya ketika pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka kami patuh mengembalikannya kepada negara," ujar Jatmiko.
Berdasarkan catatan Kompas, pada tahun 1979, PTPN V yang sebelumnya masih dinaungi oleh PTP II mendapat hak pengelolaan lahan/hutan di Tapung Kiri, Kampar seluas 32.000 hektar (termasuk kawasan Senama Nenek) untuk areal perkebunan. Meskipun pada saat itu terdapat keberatan warga, rencana pembukaan lahan perkebunan relatif tidak menimbulkan konflik. Perusahaan pun memulai penanaman kelapa sawit dan karet pada 1993.
Ketika Pemerintahan Soeharto berakhir, pada 1999 warga Senama Nenek mulai meminta pengembalian lahan yang telah “dicaplok” oleh PTPN V. Perjuangan warga itu berlangsung selama 22 tahun, sampai akhirnya Presiden Joko Widodo memerintahkan pengembalian lahan tersebut kepada warga Senama Nenek pada awal Mei 2019.
Menurut Jatmiko, keputusan Presiden langsung dilanjutkan dengan Rapat Umum Pemegang Saham PTPN V pada 29 Mei 2019. Para komisaris menyetujui menghapus dan melepaskan aset di Senama Nenek yang masuk dalam areal administrasi Kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.
Sebelum penerbitan sertifikat atas nama warga selaku penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, kata Jatmiko, pengelolaan kebun tetap dilakukan oleh PTPN V. PTPN V menjamin tanah dimaksud tidak akan dibebani hak tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain. Sampai saat ini tanah sengketa itu masih ditanami mayoritas kelapa sawit dan karet.
Setelah penyerahan sertifikat, pengelolaan lahan nantinya akan dilaksanakan melalui program kemitraan antara warga dan perusahaan perkebunan.
Sebagai perusahaan BUMN, PTPN V berkomitmen memberikan keuntungan bagi negara dan kemaslahatan kepada stakeholder, khususnya warga di sekitar lokasi perkebunan milik perseroan.
"Pengembalian lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemitraan positif perseroan dengan warga Desa Semana Nenek,” kata Jatmiko.
Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto mengapresiasi respon cepat PTPN V dan BPN melepas aset perusahaan yang bersengketa dengan warga. Masyarakat Senama Nenek pun menyambut gembira.
Catur meminta, masyarakat agar tetap memonitor proses sertifikasi yang seluruhnya dibiayai oleh APBD Kampar. Ia justru berharap tidak muncul sengketa baru di antara sesama warga yang merasa lebih berhak memiliki lahan.
“Kami berharap proses sertifikasi tidak berlangsung lama dan warga diberi kesempatan untuk memonitor perkembangan sehingga tidak muncul keragu-raguan. Semoga penyerahan ini nantinya dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Senama Nenek,” ucap Catur.
Kepala BPN Riau, Lukman Hakim mengatakan, penyerahan lahan dari PTPN V kepada negara baru menyelesaikan satu masalah. Nantinya ke depan masih banyak langkah yang diperlukan untuk meminimalisir permasalahan yang mungkin muncul di lapangan.
Khusus untuk urusan lapangan, Ia berjanji akan mempercepat persiapan dan meminta Kepala Desa Senama Nenek untuk membantu pekerjaan tim lapangan.
Masih banyak pekerjaan yang mesti dilakukan agar tidak muncul permasalahan di depan. Utamanya bagaimana skema kemitraan (dengan PTPN V) yang harus segera disusun. Dalam waktu yang terbatas ini, masih ada potensi penyimpangan atau permainan mafia tanah memanfaatkan kesempatan.
"Saya berharap semua berjalan lancar dan pada saatnya Presiden langsung menyerahkan sertifikat kepada warga yang tepat,” kata Lukman.