logo Kompas.id
UtamaLarangan Ekspor Pasir
Iklan

Larangan Ekspor Pasir

Oleh
· 2 menit baca

Pasir tak sekadar komoditas. Pada material jenis ini terkandung pula semacam simbol ”kedaulatan” dan masalah pelik terkait lingkungan hidup lainnya.

Di Asia Tenggara, perdagangan pasir menjadi pembicaraan penting. Singapura memperluas wilayahnya dengan menggunakan material tersebut. Menurut data yang dikeluarkan Pemerintah Singapura, luas tanah negara itu pada 2017 ialah 724,2 kilometer persegi, sementara pada 1959, luas daratannya 581,5 kilometer persegi. Media Bussines Times menulis, beberapa aset utama Singapura, seperti pelabuhan kapal (salah satu yang tersibuk di dunia) berlokasi di tanah yang sebelum ini tak ada. Hal serupa terjadi pada sejumlah gedung pencakar langit baru.

Bagi negara yang selama ini mengekspor pasir ke Singapura, penambangan material itu merupakan isu sensitif. Indonesia pada 2007 melarang ekspor pasir karena penambangannya merusak lingkungan. Kamboja beberapa tahun lalu juga melarangnya sehingga secara resmi mengakhiri penjualan pasir ke Singapura. Reuters melaporkan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang meragukan efektivitas larangan itu mendesak aparat Kamboja untuk menghentikan perdagangan. Menurut mereka, pengerukan pasir berdampak serius pada ekosistem pesisir dan tanah di sekitarnya.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000