Lima Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Suara
Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Jumat (5/7/2019). Kelimanya didakwa menghilangkan hak suara dengan tidak melaksanakan pemilihan suara lanjutan di 70 tempat pemungutan suara di Palembang.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Jumat (5/7/2019). Kelimanya didakwa telah melakukan pelanggaran pemilu dengan menghilangkan hak suara dengan tidak melaksanakan pemilihan suara lanjutan di 70 tempat pemungutan suara di Palembang.
Sidang perdana itu dihadiri lima komisioner, yakni Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani dan empat komisioner lain, yaitu Syafarudin Adam, Abdul Malik Syafei, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili. Dalam sidang yang diketuai Erma dengan hakim anggota Sobur Susatyo dan Mulyadi itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Palembang mendakwa kelimanya melanggar Pasal 554 dan Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Ursulla Dewi, salah satu JPU, mengatakan, kelimanya diduga melakukan pelanggaran dengan tidak memastikan kecukupan surat suara sehingga banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara. Dari hasil penghitungan, sedikitnya terdapat kekurangan 7.210 surat suara di 70 TPS. Ke-70 TPS tersebut tersebar di lima kelurahan di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Kelima kelurahan yang mengalami kekurangan surat suara adalah Kelurahan 1 Ilir, 2 Ilir,5 Ilir, Lawang Kidul, dan Sungai Buah. Secara rinci terdapat satu TPS di Kelurahan 1 Ilir yang mengalami kekurangan 59 surat suara. Adapun di Kelurahan 2 Ilir terjadi kekurangan 2.847 surat suara yang tersebar di 28 TPS.
Selanjutnya terjadi kekurangan sebanyak 99 surat suara di satu TPS di Kelurahan 5 Ilir, 937 surat suara di Kelurahan Lawang Kidul di delapan TPS, dan kekurangan 3.268 surat suara di 32 TPS di Kelurahan Sungai Buah.
JPU menilai, banyaknya kekurangan surat suara menunjukan terdakwa tidak melakukan tugasnya dengan benar dengan memastikan surat suara sudah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebelum dikirim ke TPS.
Terhadap temuan tersebut, kelima komisioner KPU Kota Palembang telah melakukan verifikasi dan identifikasi lapangan serta memanggil semua saksi dari Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk menghadiri rapat pleno guna menetapkan TPS mana saja yang perlu mengadakan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Dari hasil verifikasi di lapangan, sebanyak 70 TPS yang diusulkan untuk dilakukan PSL, tetapi hanya ada 13 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dinyatakan memenuhi syarat dan menyatakan mampu untuk melakukan PSL.
Kuasa hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari, mengatakan, atas dakwaan JPU, pihaknya akan melakukan eksepsi. Ada beberapa poin yang menjadi bahan keberatan, di antaranya gugatan yang kurang cermat, pelaporan yang sudah kedaluwarsa.
Akan ada lima saksi yang akan dihadirkan, tiga diantaranya saksi ahli. Tidak hanya itu, lanjut Rusli, sejumlah barang bukti dokumen juga telah disiapkan untuk membantah dakwaan dari Jaksa.
Hotnar Simarmata dari Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang mengatakan, jalannya sidang akan dipercepat dibandingkan dengan sidang pidana umum. Putusan hakim paling lambat harus disampaikan tujuh hari kerja atau Jumat minggu depan. Untuk itu, setiap orang yang berkepentingan di dalam persidangan ini harus bermufakat agar sidang dapat diselesaikan tepat waktu.