JAKARTA, KOMPAS — Pelaku yang menusuk Hilarius Ladja (30) di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Minggu (30/6/2019) dini hari, diringkus polisi saat berada di Yogyakarta. Tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Hilarius meninggal dalam kasus ini.
Terdapat dua tersangka dari kasus ini, yaitu penusuk berinisial JP (27) dan AAH (30), pelaku yang menyuruh JP menusuk sekaligus membantunya bersembunyi. Keduanya sempat buron di tempat terpisah selama dua hari sebelum akhirnya dibekuk polisi.
”Mereka sebenarnya berasal dari satu daerah dan pada dasarnya sudah saling mengenal sebelumnya. Mereka rata-rata bekerja sebagai penagih utang atau debt collector,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dalam keterangan, Jumat.
Budhi menjelaskan, mereka berada di Ancol karena ada perayaan ulang tahun salah satu teman yang juga dikenal Hilarius dan para tersangka. Setelah acara berakhir, Hilarius berkumpul bersama teman-temannya untuk berlanjut pesta minuman keras. Pada awalnya, kedua tersangka belum bergabung. JP dan AAH datang belakangan.
Saat itu, Hilarius cekcok dengan seorang teman. Korban bahkan membuka baju sambil berteriak-teriak menantang teman tersebut. Meski bukan sasaran korban, AAH tidak suka dengan perilaku dia.
”AAH lantas bertanya kepada JP, ada bawa pena gak? Kalo ada, coret. Artinya, AAH bertanya apakah JP membawa pisau, dan jika ada, tusuk,” ujar Budhi. JP menjawab ada sambil mengambil pisau dari pinggangnya. Tanpa basa-basi, JP mendatangi Hilarius dan langsung menancapkan pisau berkali-kali ke tubuh korban.
Ada setidaknya sembilan luka tusuk pada tubuh Hilarius. Menurut Budhi, luka itu antara lain terdapat pada tangan, perut, dan bahu. Para tersangka sebenarnya sempat ikut menolong untuk membawa korban, tetapi karena tubuh korban besar dan berat, mereka akhirnya meninggalkan korban di pinggir jalan.
Rekan-rekan lain membawa Hilarius ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo agar mendapat pertolongan. Sayangnya, ia tidak mampu bertahan.
Adapun JP dan AAH kabur setelah kejadian. AAH menyuruh JP pergi ke Bandung, Jawa Barat, agar dibantu rekannya bersembunyi. Ketika tiba di Bandung, JP tidak bertemu dengan orang yang dimaksud sehingga AAH menyuruh dia untuk pergi lagi. Kali ini, ke Yogyakarta.
JP kemudian bertemu dengan teman AAH di Yogyakarta sehingga bisa bersembunyi. Namun, anggota Polres Metro Jakarta Utara mampu mengendus keberadaannya sehingga ia diringkus pada Selasa (2/7/2019), pukul 01.00, di daerah Gondokusuman. Setelah itu, AAH ditangkap di daerah Jakarta Utara.
Tersangka JP mengatakan, ia memang biasa membawa pisau untuk berjaga-jaga, tidak khusus membawa ketika bertemu Hilarius. Adapun AAH mengaku hanya ingin menegur Hilarius atas kelakuannya, bukan berniat menghilangkan nyawanya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sangkaan turut serta melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dan menyuruh atau menyembunyikan pelaku kejahatan sesuai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Pasal 351 (3) juncto Pasal 55 (1) Ke-1 dan Pasal 221 (1) Ke-1 KUHP.