Kementerian Kelautan Perikanan Duga Ada Kartel Garam
Kementerian Kelautan Perikanan mensinyalir telah terjadi praktik kartel oleh industri importir garam. Impor garam untuk dilakukan berlebih dan merembes ke pasar sehingga membuat harga garam rakyat jatuh.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai perlu segera ditetapkan harga pokok pembelian atau HPP garam guna melindungi harga garam rakyat. Harga garam rakyat kian anjlok seiring bertambahnya pasokan dan seretnya penyerapan pada awal musim panen tahun ini.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menyatakan, hasil rapat koordinasi di kementerian koordinator bidang kemaritiman telah memutuskan perlunya HPP garam. Penentuan HPP garam merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. “Kami menunggu Kementerian Perdagangan untuk (HPP) itu,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Harga garam di tingkat petambak terus anjlok, yakni dari Rp 1.850 per kilogram (kg) pada Juni 2018, menjadi Rp 1.600 per kg pada November 2018, lalu Rp 800-1.000 per kg pada Juni 2019, dan awal bulan ini Rp 300-500 per kg. Brahmantya mensinyalir praktik kartel oleh importir garam. Impor garam untuk bahan baku industri berlebih dan merembes ke pasar.
Pihaknya mensinyalir telah terjadi praktik kartel oleh industri importir garam. Impor garam untuk bahan baku industri dilakukan berlebih dan merembes ke pasar, sehingga menyebabkan harga garam rakyat jatuh di saat panen. “Dari dulu, impor garam industri rata-rata 2 juta ton per tahun, tetapi bocor ke pasar garam konsumsi. Garam masuk saat petambak panen,” kata dia.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Masyarakat Petambak Garam (HMPG) Jawa Timur Muhammad Hasan menyatakan, impor garam 2,7 juta ton tahun lalu berlebih dan menyisakan stok hingga saat kini. Akibatnya, garam rakyat minim terserap dan harganya jatuh. “Ada permainan kartel yang menyebabkan harga garam rakyat terpuruk,” katanya.
Brahmantya mengemukakan, tata niaga garam mendesak dibenahi antara lain dengan penentuan klasifikasi garam, dimana kebutuhan bahan baku garam industri aneka pangan disuplai dari garam rakyat. “Selain itu, waktu impor garam dilakukan tidak bersamaan dengan waktu panen garam,” katanya.
Keramba ikan
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, mengemukakan, pemerintah akan memperbaiki proyek keramba jaring apung (KJA) lepas pantai yang rusak di 3 lokasi agar bisa dioperasikan.
Proyek percontohan KJA lepas pantai dibangun KKP di Pangandaran (Jawa Barat), Sabang (Aceh), dan Karimunjawa (Jawa Tengah). Model KJA lepas pantai yang mengadopsi teknologi Norwegia itu menghabiskan anggaran Rp 44,34 miliar per unit. Pengadaan KJA lepas pantai dilaksanakan BUMN perikanan, PT Perikanan Nusantara (Perinus). Namun, KJA ini rusak sebelum beroperasi.
“Kami sedang bersama-sama bergerak untuk menyelesaikan perbaikannya, dan memindahkan ke tempat berikutnya agar bisa dioperasikan lebih baik lagi ke depan,” kata Nilanto.
Prospek KJA lepas pantai dinilai sangat bagus, dengan komoditas yang dikembangkan ikan kakap putih atau baramundi. Pembangunan KJA lepas pantai ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Sebelumnya, KKP telah meminta Perinus untuk mengembalikan anggaran pengadaan yang sudah dibayarkan KKP kepada BUMN perikanan tersebut.(LKT)