logo Kompas.id
UtamaKorupsi dan Kepatuhan Pajak
Iklan

Korupsi dan Kepatuhan Pajak

Oleh
Mohammad Tsani AnnafariPenasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggota the Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA)
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IqakntvKyC8XkgowPpK4Ut4hj7I=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190705_ENGLISH-OPINI_A_web_1562336857.jpg

Dari 85 persen target pemerintah pada 2018, capaian rasio kepatuhan formal pembayar pajak kita ternyata masih cukup rendah, yaitu 67,09 persen (DJP, 2019). Meskipun angka ini meningkat tipis dari capaian tahun sebelumnya, yaitu 66,74 persen, dengan tren tingkat pertumbuhan kepatuhan semacam ini, terutama pasca-penerapan kebijakan amnesti pajak tahun 2015, tampaknya akan sulit untuk membuat rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax to GDP ratio) kita bisa beranjak signifikan dari angka 11 persen jika tak ada terobosan berarti.

Di sisi lain, rasio kepatuhan pembayar pajak ternyata terkait erat dengan angka capaian indeks persepsi korupsi. Menurut sebuah kertas kerja Dana Moneter Internasional (IMF) yang berjudul ”Corruption, Taxes and Compliance” (Anja Baum et al 2017), tingkat korupsi terkait secara signifikan dengan agregat kinerja penerimaan negara. Bahkan, dampak keterkaitan itu diestimasi hingga mencapai angka lebih kurang 0,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) per tahun.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000