logo Kompas.id
UtamaOmbudsman RI: Putusan PK Baiq ...
Iklan

Ombudsman RI: Putusan PK Baiq Nuril Tak Berperspektif Jender

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sx2aw22WuozlfkiZOxwHDJEZq-g=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190110_TERPIDANA-UU-ITE_A_web_1547110146.jpg
ANTARA FOTO/DHIMAS B. PRATAMA

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). Baiq Nuril optimis alasan pengajuan PK terkait pasal kekhilafan atau kekeliruan hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan kasasinya akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

JAKARTA, KOMPAS - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Traksasi Elektronik terkait dengan penyebaran rekaman telepon mesum mantan atasannya, tidak berperspektif jender. Bahkan, ia menilai ada potensi pelanggaran maladministratif dalam penanganan perkara Baiq Nuril.

"Saya pribadi setuju Presiden mengeluarkan amnesti yang sekaligus dapat dijadikan dasar bagi MA untuk melakukan koreksi pada putusannya. Sebab amnesti Presiden tetap akan dimintakan pendapat ke MA," kata Ninik, pada Minggu (7/7/2019) di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000