logo Kompas.id
UtamaKuasa Hukum Menyayangkan...
Iklan

Kuasa Hukum Menyayangkan Kivlan Zein Tak Bisa Hadiri Sidang

Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melarang Kivlan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qOmtC9KwbZnnXPzKcsiqt6dBO5o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FORG_DSC09584-01_1559107998.jpeg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Kivlan Zen memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5/2019) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menyayangkan tindakan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melarang Kivlan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Menurut rencana, Kivlan akan menjelaskan alasannya mencabut permohonan praperadilan.

Yuntri, yang dihubungi dari Jakarta, Senin, menyatakan, pada 3 Juli 2019, Kivlan menulis surat pencabutan gugatan praperadilan atas kasusnya. Soal penyebab pencabutan, ia tidak bersedia menerangkan alasan Kivlan mengambil langkah itu.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000