Kuasa Hukum Menyayangkan Kivlan Zein Tak Bisa Hadiri Sidang
Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melarang Kivlan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kuasa hukum tersangka kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, menyayangkan tindakan penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya yang melarang Kivlan menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Menurut rencana, Kivlan akan menjelaskan alasannya mencabut permohonan praperadilan.
Yuntri, yang dihubungi dari Jakarta, Senin, menyatakan, pada 3 Juli 2019, Kivlan menulis surat pencabutan gugatan praperadilan atas kasusnya. Soal penyebab pencabutan, ia tidak bersedia menerangkan alasan Kivlan mengambil langkah itu.
”Lebih baik langsung ditanyakan kepada Pak Kivlan. Oleh sebab itu, kami mengusahakan Pak Kivlan hadir di sidang praperadilan kali ini. Tetapi, Polda Metro Jaya tidak mengizinkan beliau hadir,” tutur Yuntri.
Sebagaimana diberitakan, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat ini dilaporkan terkait dua hal, yaitu tindak pidana makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal ditangani Polda Metro Jaya. Kivlan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Ayat ini berbunyi, siapa pun menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal dua puluh tahun.
Pertanyakan surat
Kedua kasus yang melibatkan Kivlan berangkat dari kerusuhan 21-22 Mei 2019. Saat ini, Kivlan menghuni Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam sidang praperadilan hari ini, pihak termohon, Polda Metro Jaya, tidak hadir. Oleh sebab itu, Hakim Achmad Guntur menunda sidang menjadi Senin, (22/7/2019). Kivlan diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta.
Terkait dengan larangan Kivlan menghadiri sidang praperadilan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono justru menanyakan surat yang dikirim kuasa hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya. ”Kalau ada, kapan surat itu dikirim? Diserahkan kepada siapa?” katanya.