logo Kompas.id
UtamaMajelis Hakim Tolak Seluruh...
Iklan

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi atas Dakwaan Sofyan Basir

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gHEzb8DKmmwWvrio2kg4G57dVCE=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-08-at-2.06.06-PM_1562569762.jpeg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Sidang pengadilan tindak pidana korupsi di Jakarta pada Senin (08/07/2019) dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Sofyan Basir dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1

JAKARTA, KOMPAS – Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir. Atas penolakan ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Mengadili, satu bahwa nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Hariono pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (08/07/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000