logo Kompas.id
UtamaMenkumham Susun Pendapat Hukum...
Iklan

Menkumham Susun Pendapat Hukum Sebelum Ajukan Amnesti untuk Baiq Nuril

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6xS6HlieQ25sdng9z1xzyXp3ItI=/1024x727/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-08-at-6.19.59-PM_1562584863.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjabat tangan Baiq Nuril di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam kesempatan itu, Nurul yang juga didampingi anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka, berkonsultasi dengan Yasonna terkait pengajuan amnestinya kepada Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly segera menyusun pendapat hukum kepada Presiden untuk mengajukan amnesti bagi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril. Yasonna bersama kuasa hukum Nuril akan berdiskusi dengan sejumlah pakar hukum untuk menyusun pertimbangan hukum sebelum mengajukan amnesti kepada Presiden.

Hal tersebut disampaikan Yasonna, Senin (8/7/2019) sore, seusai menerima Nuril di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedatangan Nuril bertujuan untuk berkonsultasi dengan Yasonna. Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi dan Widodo, serta anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000