Pelaksanaan bauran kebijakan untuk mengatasi defisit anggaran BPJS Kesehatan didorong untuk terus dioptimalkan. Salah satu langkahnya adalah melibatkan peran pemerintah daerah untuk ikut bertanggung jawab dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional di daerah.
Oleh
Fajar Ramadhan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan bauran kebijakan untuk mengatasi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan didorong untuk terus dioptimalkan. Salah satu langkahnya adalah melibatkan peran pemerintah daerah untuk ikut bertanggung jawab dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional di daerah.
Sebelumnya, pemerintah melakukan bauran kebijakan pada 2018 dan menghasilkan dana bantuan sebesar Rp 1.023 triliun yang berasal dari pemda melalui pemotongan dana alokasi umum Rp 264 miliar dan cukai rokok hak dana jaminan sosial Rp 759,3 miliar (Kompas, 27/5/2019).
Hal tersebut kembali menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dengan sejumlah perwakilan lembaga terkait. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, peran pemda akan dilibatkan agar sistem bauran kebijakan bisa terlaksana dengan optimal.
”Misalnya, kerja sama Kementerian Kesehatan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki sistem kelas pada rumah sakit. Pemda juga turut andil di dalamnya,” katanya seusai menghadiri rapat tertutup di Kemenko PMK, di Jakarta, Senin (8/7/2019).
Perbaikan sistem kelas tersebut bertujuan untuk mengefisienkan dana yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Mardiasmo mengungkapkan, pembagian kelas yang tidak tepat akan berdampak pada kelebihan pembayaran oleh BPJS Kesehatan.
”Pemda harus segera menaikkan kelas rumah sakit yang harusnya hanya kelas 2, tapi masih di kelas 1. Sebab, penggantian kesehatannya lebih besar. Itu tugas bersama Kementerian Kesehatan,” lanjutnya.
Sejumlah langkah konkret lain yang melibatkan peran pemda, menurut Mardiasmo, juga tengah dibahas, misalnya berkaitan dengan dana kapitasi di puskesmas-puskesmas. Perubahan peraturan presiden atau peraturan menteri kesehatan kini tengah digodok terkait hal tersebut.
Jika kerja sama dengan pemda terjalin, tidak ada lagi dana mengendap di puskesmas. Sebab, puskesmas sudah didanai pemdanya sehingga tidak perlu lagi ada dana kapitasi. ”Pemda juga turut bertanggung jawab terhadap Sistem Jaminan Sosial yang lebih baik. Itu juga menjadi arahan dari Wakil Presiden,” katanya.
Menurut Mardiasmo, beberapa poin penting lain yang dibahas dalam rapat tersebut mengenai perbaikan peraturan Jaminan Sosial Nasional, evaluasi antara rasio dan benefit Sistem Jaminan Sosial, serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada BPJS Kesehatan.
Tinjau klasifikasi
Sejumlah pejabat dari beberapa lembaga terkait yang hadir antara lain dari Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, pada rapat tersebut Kementerian Kesehatan diminta untuk meninjau ulang klasifikasi rumah sakit peserta.
”Dalam bauran kebijakan, Kementerian Kesehatan diminta untuk me-review klasifikasi rumah sakit. Itu merupakan tugas kita untuk klasifikasi rumah sakit,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan rencana adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menurut Nila, hal tersebut tidak dibahas dalam rapat. ”Kenaikan iuran tidak dibahas, hanya membahas soal kebijakan,” ujarnya.