logo Kompas.id
UtamaDorong Kesetaraan Perlakuan...
Iklan

Dorong Kesetaraan Perlakuan Pajak

Upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur oleh keterbatasan regulasi. Namun, pelaku industri dalam negeri berharap  ada perlakuan yang setara terkait perpajakan

Oleh
Karina Isna Irawan/Mediana/Maria Paschalia Judith Justiari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JVH9MUCrvbwyIUKMwJ-_e72BKtg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190612_ENGLISH-PAJAK-DIGITAL_B_web_1560343616.jpg
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONO

Salah satu ruangan di Kantor Regional Facebook Asia Pasifik di Singapura, Selasa (13/11/2018). Google dan Facebook Indonesia belum mau berkomentar tentang peraturan perpajakan perusahaan digital asing di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019.

Upaya memajaki perusahaan teknologi digital asing terbentur oleh keterbatasan regulasi. Pelaku industri dalam negeri berharap ada perlakuan yang setara terkait perpajakan.

JAKARTA, KOMPAS — Regulasi yang ada dianggap belum mengakomodasi perkembangan ekonomi digital, khususnya terkait pemungutan pajak. Negara-negara pasar, termasuk Indonesia, berharap segera ada solusi pemajakan global yang lebih adil dan proporsional atas transaksi ekonomi digital.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000