logo Kompas.id
UtamaKPK Bakal Dilemahkan lewat RUU...
Iklan

KPK Bakal Dilemahkan lewat RUU Penyadapan

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Dhanang David Aritonang/Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h0ba5Qc5ryZ-mh5uodtqLNB9Fuw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190201_TAUFIK-KURNIAWAN_B_web_1549013780.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016, Jumat (1/2/2019). KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan sejumlah pihak di Kebumen. Operasi tangkap tangan terhadap koruptor biasa berhasil karena KPK memiliki kewenangan penyadapan. Kewenangan ini yang sekarang terancam dipereteli oleh DPR.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi bakal dilemahkan lewat  Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. DPR ingin KPK, seperti halnya lembaga penegak hukum lain, harus meminta izin ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan. Jika ketentuan izin ketua pengadilan ini disahkan melalui RUU Penyadapan, KPK diyakini bakal kesulitan melakukan operasi tangkap tangan.

Sebelumnya, pada draf RUU Penyadapan terdapat pengecualian bagi KPK. Komisi antirasuah tersebut bebas dari keharusan mendapatkan izin dari ketua pengadilan sebelum menyadap sebagaimana tersurat pada Pasal 37.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000