logo Kompas.id
UtamaMeneropong Polemik Perppu...
Iklan

Meneropong Polemik Perppu Ormas

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Oleh
SULTANI, Litbang Kompas
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DFrG5sWCUqFur3-O_qzX5xgG3GU=/1024x417/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F81332213_1562636617.jpg

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sejumlah kalangan menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini akan menjadi alat untuk menindak ormas bermasalah. Sebaliknya, pemerintah merasa perlu menerbitkan payung hukum untuk menyempurnakan UU Ormas yang dinilai  belum efektif mengatasi ormas yang berpotensi mengancam Pancasila, UUD 1945, kebinekaan, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000