logo Kompas.id
UtamaPerma 3/2017 Tak Digunakan, MA...
Iklan

Perma 3/2017 Tak Digunakan, MA Terus Disorot Publik

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xDD8eyUwaUwfSgYi0qqQDD5tsNw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F5_1562596655.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana

JAKARTA, KOMPAS – Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat terus menjadi sorotan publik. Meskipun sudah ada penjelasan pihak Mahkamah Agung tentang alasan penolakan PK, sejumlah kalangan tetap mempertanyakan hakim yang mengadili perkara Baiq Nuril yang dinilai tidak memiliki perspektif jender.

Bahkan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan tersebut. Meski menghargai putusan MA sebagai kewenangan peradilan yang tidak boleh di intervensi, Komnas Perempuan menyatakan seharusnya hakim menggunakan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 (Perma 3/2017) tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000