Agar Persiapan Pemilu 2024 Lebih Panjang, Evaluasi Pemilu 2019 Perlu Disegerakan
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
DEPOK, KOMPAS – Meski penyelenggaraan pemilihan umum 2019 dinilai cukup sukses, evaluasi tetap perlu segera dilakukan. Hal ini agar penyelenggara pemilu memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan hal-hal teknis pemilu 2024 seperti membuat peraturan turunan dari undang-undang pemilu.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Konferensi Internasional Dua Tahunan Politik dan Pemerintahan Indonesia yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia di Depok, Rabu (10/7/2019).
Acara konferensi yang diselenggarakan tersebut bertajuk “Politik Elektoral dan Pemerintahan di Indonesia: Pelajaran yang Didapat dan Langkah Ke Depan”. Hadir sebagai pembicara utama yakni peneliti politik dan kepemiluan dari Australian National University Edward Aspinall dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman.
Edward menilai, penyelenggaraan pemilu serentak 2019 di Indonesia berjalan cukup sukses. Dia melihat bahwa masyarakat dan sejumlah pihak banyak berpartisipasi dalam pemilu yang menjadi model demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan data KPU, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mencapai 81,97 persen. Sementara tingkat keikutsertaan pemilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 menyentuh 81,69 persen.
Meski demikian, pemilu 2019 menurut Edward juga masih memiliki catatan. Hal yang masih perlu dievaluasi yaitu tata cara pemungutan suara yang rumit. Pemilu yang lebih sederhana dinilai akan menarik partisipasi masyarakat semakin besar.
Hal yang masih perlu dievaluasi yaitu tata cara pemungutan suara yang rumit
Arief Budiman mengatakan, saat ini KPU memang telah menetapkan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2019. Namun, secara keseluruhan proses Pemilu 2019 masih belum tuntas. Sebab, KPU masih menghadapi sengketa hasil pileg di Mahkamah Konstitusi.
“Proses pemilu kita juga nantinya masih ada pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih serta penetapan kursi. Kalau sudah selesai semua baru kita akan melakukan evaluasi apakah ada yang perlu diperbaiki atau sebetulnya ini sudah baik tapi implementasi di lapangan masih kurang,” katanya.
Arief menegaskan, nantinya proses evaluasi juga harus diselesaikan secara cepat. Sebab, evaluasi pemilu sebelumnya memakan waktu yang panjang dan selesai menjelang tahapan pemilu berikutnya dilaksanakan. Hal ini membuat penyelenggara pemilu tidak bisa maksimal dalam mempersiapkan hal-hal teknis.
“Lima tahun lalu Undang-Undang pemilu selesai dua bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. UU Pemilu yang baru yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 juga selesai satu hari sebelum tahapan dimulai. Padahal, KPU masih harus membuat peraturan KPU sebagai turunan dari UU tersebut,” ungkapnya.
Evaluasi pemilu sebelumnya memakan waktu yang panjang dan selesai menjelang tahapan pemilu berikutnya dilaksanakan
Libatkan penyelenggara
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, saat evaluasi Pemilu 2019 nanti, baik pemerintah maupun DPR perlu melibatkan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Saat evaluasi pemilu sebelumnya-sebelumnya, KPU dan Bawaslu tidak pernah dilibatkan langsung.
Menurut Titi, melibatkan KPU dan Bawaslu saat proses evaluasi sangat penting karena mereka mengetahui secara langsung kendala maupun tantangan di lapangan. Selain itu, hal ini juga bertujuan agar hasil evaluasi lebih optimal untuk penataan pemilu maupun regulasi ke depan.