Cegah Kebakaran Meluas, Maklumat Larangan Membakar Diterbitkan
Pemerintah akhirnya menerbitkan Maklumat Bersama tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang. Maklumat ini memberikan sanksi hingga 15 tahun penjara hingga denda hingga Rp 10 miliar bagi individu atau perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan. Aturan ini diharapkan dapat menekan potensi karhutla di Sumsel.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS - Pemerintah akhirnya menerbitkan Maklumat Bersama tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang. Maklumat ini memberikan sanksi hingga 15 tahun penjara hingga denda hingga Rp 10 miliar bagi individu atau perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan. Aturan ini diharapkan dapat menekan potensi karhutla di Sumsel.
Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel Ansori, Rabu (10/7/2019) megatakan, maklumat bersama tersebut adalah salah satu upaya pemerintah dan pihak terkait untuk mencegah kebakaran lahan yang kerap terjadi di Sumsel. Maklumat tersebut menjelaskan sanksi yang diberikan bagi pihak yang sengaja membakar lahan.
Dalam maklumat tersebut tertulis sejumlah pasal yang akan menjerat pelaku baik individu maupun badan usaha yang dengan sengaja atau karena kelalaian menimbulkan kebakaran hutan, lahan atau ilalang/semak belukar. “Pelaku akan dikenakan pasal berlapis akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dan akan diancam dengan sanksi,” katanya.
Pasal yang dikenakan adalah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi terberat yang akan pelaku terima adalah kurungan hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pelaku akan dikenakan pasal berlapis akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana dan akan diancam dengan sanksi.
Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Firli, dan Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Irwan. Nantinya, ujar Ansori juga akan disosialisasikan kepada masyarakat terutama di daerah rawan.
Disebabkan manusia
Menurut Ansori, kebakaran lahan yang terjadi selama ini sebagian besar disebabkan oleh manusia. Untuk itu, upaya pencegahan menjadi prioritas utama. Sejak Januari 2019, hingga saat ini luas lahan yang terbakar di Sumsel sekitar 81,33 hektar. Kebakaran tersebar di Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Lubuklinggau, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Musi Banyuasin. “Kebakaran lahan paling banyak terjadi di Ogan Ilir,” ungkap Ansori.
Untuk itu, mulai Juli ini, lanjut Ansori,akan dikerahkan 1.512 personel yang ke 90 desa, tersebar di 9 kabupaten. Satu tim terdiri dari 15 orang yang terdiri dari anggota TNI/Polri, BPBD, masyarakat setempat. Tim ini akan ditempatkan di 90 desa rawan kebakaran tersebut hingga empat bulan ke depan.
Tugas mereka adalah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan. “Apabila ada yang berjaga, tentu akan berpengaruh terhadap psikologis masyarakat sehingga niat untuk membakar pun berkurang,” ucap Ansori. Selain itu, tim terpadu tersebut juga akan memberikan informasi dan penanggulangan dini apabila ada kebakaran.
Proses pencegahan akan kami lakukan sampai ke tingkat desa
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan kebakaran lahan di Sumatera Selatan. “Proses pencegahan akan kami lakukan sampai ke tingkat desa,” kata Herman.
Menurutnya, sangat sulit untuk mencegah kebakaran lahan untuk sampai ke titik nol. Itu karena kondisi lahan gambut di Sumsel yang sangat luas mencapai 1,4 juta hektar. Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak membakar akan terus dilakukan. “Namun saya yakin, masyarakat sudah sadar akan bahaya karhutla,” katanya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, seusai memimpin Apel Gerakan Pencegahan Kebaharan Hutan Dan Lahan Tahun 2019 di Palembang menuturkan,beberapa daerah yang menetapkan status tanggap darurat adalah Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Melihat kondisi ini, sejumlah upaya persiapan untuk penanggulangan kebakaran terus dilakukan terutama pencegahan.
Selama faktor utama kebakaran lahan adalah manusia, hanya 1 persen yang disebabkan oleh kondisi alam. “Sebagian besar kebakaran juga disengaja, baik karena merupakan tradisi untuk membuka lahan atau dibayar,” katanya.Untuk itu, upaya pencegahan diprioritaskan yakni dengan pendekatan kesejahteraan. Dengan skema ini, masyarakat diajak untuk melakukan fungsi ekologis yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Penindakan hukum adalah langkah terakhir apabila upaya persuasif ini tidak bisa dijalankan,” katanya.