logo Kompas.id
UtamaDua Komisioner KPU...
Iklan

Dua Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatan Teknis

Putusan DKPP dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara pemilu khususnya KPU agar lebih berhati-hati dalam menyelenggarakan setiap kewenangan yang dimilikinya.

Oleh
ANGGA PUTRA/PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q_5ohIEKrZ2vZvbsKfu7QjhYFRA=/1024x574/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FIMG-20190601-WA0015_1559395983.jpg
DOKUMENTASI KPU KABUPATEN BOGOR

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra secara simbolik menyerahkan santunan kepada ahli waris Pejuang Demokrasi di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi kepada dua anggota Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan diberhentikan dari jabatan teknis KPU.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono di Jakarta, Rabu (10/7/2019). ”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada teradu III, Ilham Saputra, selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Harjono.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000