logo Kompas.id
UtamaGunakan Hukum Adat untuk...
Iklan

Gunakan Hukum Adat untuk Menjaga Hutan

Sanksi adat dinilai lebih efektif untuk menjaga kelestarian hutan dibandingkan hukum formal di beberapa daerah. Di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, hukum adat yang memberlakukan sanksi pada perusak lingkungan serta adanya kepercayaan pada keseimbangan alam terbukti mampu mencegah perusakan hutan di wilayah tersebut.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_UrtFUHn-xXjSO4C6jriUc94nD0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-10-at-20.22.55_1562765200.jpeg
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Pemandangan di sekitar Gunung Inerie di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Rabu (10/7/2019).

NGADA, KOMPAS — Sanksi adat dinilai lebih efektif untuk menjaga kelestarian hutan dibandingkan hukum formal di beberapa daerah. Di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, hukum adat yang memberlakukan sanksi pada perusak lingkungan serta adanya kepercayaan pada keseimbangan alam terbukti mampu mencegah perusakan hutan di wilayah tersebut.

Salah satu aturan yang berlaku yaitu hutan dilarang dirusak oleh siapa pun, terutama hutan di kawasan hutan lindung dan cagar alam. Setiap masyarakat pun wajib melindungi hutan dari kerusakan yang disebabkan oleh penebangan sembarangan dan kebakaran.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000