Harapan dan Keraguan pada Rekomendasi Tim Pencari Fakta
Sebagian kalangan meragukan rekomendasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Mereka menilai investigasi ini belum bisa membuka titik terang terhadap kasus tersebut.
Oleh
SHARON PATRICIA, INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian kalangan meragukan rekomendasi laporan Tim Gabungan Pencari Fakta kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Mereka menilai investigasi ini belum bisa membuka titik terang terhadap kasus tersebut.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sudah bertugas selama enam bulan menyerahkan laporan investigasi kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Laporan itu dipelajari Kepala Polri sebelum disampaikan kepada publik, pekan depan (Kompas, Rabu 10/7/2019).
Novel Baswedan yang ditemani Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, jangan sampai rilis TGPF dan Kepala Polri pekan depan itu hanya berspekulasi tentang siapa dalang kasus ini saja. Pengungkapan kasus ini harus dimulai dengan mengetahui pelaku lapangan.
”Saya harap kasus ini tidak diperkeruh dengan spekulasi, tetapi betul-betul ada upaya pembuktian yang sungguh-sungguh yang mengikuti aturan-aturan pembuktian yang ada. Dengan begitu, bisa didapatkan pelakunya,” kata Novel di Kantor KPK, Rabu (10/7/2019).
Dalam laporan investigasinya, TGPF memberikan sejumlah rekomendasi bagi Polri. Yudi Purnomo menambahkan, jika rekomendasi itu tidak memberi titik terang ihwal pelaku, tidak ada jalan lain bagi Presiden selain segera membentuk TGPF yang betul-betul independen. ”Dengan terbongkarnya kasus Novel, terbongkar juga kasus-kasus teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK lainnya yang sampai saat ini tidak pernah bisa ditangkap siapa pelakunya,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, yang ditemui dalam peringatan Hari Bhayangkara Ke-73 di Monumen Nasional, Jakarta, mengatakan, TGPF memang memberikan sejumlah rekomendasi kepada Polri. Namun, ia belum bisa menerangkan rekomendasi itu karena masih dipelajari. ”Kalau (rekomendasi ) itu sifatnya teknis, tentu akan ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Novel, Haris Azhar, berpendapat, TGPF dibentuk untuk menghilangkan kecurigaan publik bahwa Presiden tidak bisa menangani kasus Novel. Ia bukan tidak percaya dengan individu di TGPF. Akan tetapi, ia meyakini bahwa pakar yang terlibat di TGPF pasti akan sangat sulit untuk independen. Sebagian dari mereka cukup dekat dengan kekuasaan. ”Jika investigasi menyimpulkan pelaku merupakan orang di sekitar kekuasaan, mereka pasti akan melindungi Presiden,” katanya.
Dalam pertemuan bersama Kapolri kemarin, ada tujuh anggota TGPF yang hadir. Mereka merupakan pakar yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, yakni Hermawan Sulistyo, Indrianto Seno Adji, Amzulian Rifai, Hendardi, Ifdhal Kasim, Nur Kholis, dan Poengky Indarti.