logo Kompas.id
UtamaKasus Penolakan Gereja di...
Iklan

Kasus Penolakan Gereja di Bantul, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas

Kasus penolakan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Kepolisian Daerah (Polda) DIY pun mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KyzIs61GfsMPHChPby_wa9PtMR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709HRS4_1562657678.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu yang berlokasi di RT 34 Kampung Gunung Bulu, Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/7/2019).

SLEMAN, KOMPAS — Kasus penolakan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Kepolisian Daerah DIY mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari tindakan melanggar hukum.

”Bagaimanapun juga kita harus selalu menjaga kondusivitas wilayah. Kita hindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri saat dimintai tanggapan terkait dengan kasus itu, Rabu (10/7/2019), di Polda DIY di Kabupaten Sleman, DIY.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000