logo Kompas.id
UtamaKomisi Yudisial Hormati...
Iklan

Komisi Yudisial Hormati Putusan MA

Dalam pengembangan kasus Syafruddin, KPK juga tetap melanjutkan penanganan perkara dengan tersangka pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kini kasus tersebut sedang berporses dalam tahap penyidikan.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2coTfrw9DxmaSQwpDzyaMQVVsXU=/1024x637/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709rad11_1562682472.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (09/7/2019) malam. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Yudisal menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung untuk melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun, jika nanti ditemukan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan para majelis hakim, proses hukum akan dijalankan.

”Saya belum bisa menanggapi lebih jauh karena belum membaca putusannya. Tapi, kalau misalnya ada laporan dan bukti terkait pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim, silakan dilaporkan kepada Komisi III DPR yang kemudian akan diproses,” ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi Kompas, Rabu (10/7/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000