Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menargetkan, pada 2019 penyaluran pembiayaan akan tumbuh 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target pertumbuhan ini sejalan dengan visi LPEI untuk membuka akses pembiayaan bagi sektor usaha berorientasi ekspor.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Indonesia Eximbank menargetkan, pada 2019 penyaluran pembiayaan akan tumbuh 2 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Target pertumbuhan ini sejalan dengan visi LPEI untuk membuka akses pembiayaan bagi sektor usaha berorientasi ekspor.
Saat mengunjungi kantor Redaksi Harian Kompas di Jakarta, Rabu (10/7/2019), Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly menuturkan, penetapan target ini merupakan hal yang wajar mengingat pembiayaan ekspor sempat melambat di awal tahun.
”Awal tahun pembiayaan belum signifikan karena pasar masih menunggu kepastian dari hasil pemilu. Dari sisi perusahaan, nasabah masih bersikap wait and see itu terasa dan kami berharap di kuartal II-2019 mulai pulih,” kata Sinthya.
Hingga Maret 2019, penyaluran pembiayaan perusahaan sebesar Rp 103,38 triliun atau meningkat 1,45 persen dibandingkan dengan periode triwulan I-2018. Pertumbuhan awal tahun memang belum maksimal karena nasabah masih menunda belanja hingga adanya kepastian pasca-Pemilu 2019.
Sepanjang 2018, LPEI menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 108,89 triliun kepada 923 eksportir dalam negeri. Tujuan pasar ekspor dari seluruh entitas usaha yang dibiayai LPEI lebih dari 160 negara. Untuk tahun 2019, LPEI menargetkan pertumbuhan pembiayaan minimal 2 persen dari tahun lalu ke kisaran Rp 111 triliun.
”Target tersebut dapat tercapai seiring pertumbuhan pembiayaan ekspor didukung oleh penyaluran pembiayaan baik kepada nasabah yang sudah ada, nasabah baru, maupun kepada nasabah yang melakukan ekspansi bisnis,” ujarnya.
Sinthya menuturkan, LPEI tengah merancang untuk membangun dan memfasilitasi aktivitas rantai pasok (supply chain) guna memperkuat ekosistem ekspor Tanah Air. Hal ini, menurut dia, adalah hal yang baru sehingga LPEI perlu sedikit mengubah strategi bisnis dan budaya kerja.
”Perubahan ini butuh waktu karena awalnya kami hanya berpikir soal outstanding dengan mencari margin sebesar-besarnya. Saat ini kami berpikir bagaimana caranya membangun ekosistem ekspor agar memberi dampak sosial bagi masyarakat,” kata Sinthya.
Suntikan dana
Modal LPEI 100 persen dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009, apabila modal LPEI berkurang menjadi di bawah Rp 4 triliun, pemerintah akan menutup kekurangan modal tersebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sejak tahun 2010 hingga tahun 2019, pemerintah total telah menambah modal LPEI sebesar Rp 13,7 triliun. Adapun pada 28 Juni 2019, LPEI telah mendapatkan tambahan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 2,5 triliun.
”Penambahan modal ini dilakukan untuk mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional, termasuk penugasan khusus,” lanjutnya.
Nilai PMN sebesar Rp 2,5 triliun tersebut terdiri dari Rp 1,5 triliun yang digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan Rp 1 triliun digunakan untuk melaksanakan penugasan khusus pemerintah kepada LPEI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.