Menuju Era Polisi Siber
Jajaran Kepolisian Negara RI telah mengadopsi sejumlah perkembangan teknologi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat. Di era digital ini, Polri pun telah menyiapkan diri dalam sistem ”cybercop”.
Pusat komando di gedung National Traffic Management Center Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Jakarta, menjadi nadi utama untuk memantau dan mengendalikan kondisi lalu lintas kendaraan di sejumlah kota di Tanah Air. Kamera pengintai yang berada di jalan bebas hambatan, jalan protokol, hingga di sejumlah ruas jalan utama menjadi ”senjata” andalan Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi publik.
Sejak diresmikan pada Juni 2012, gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korlantas Polri telah memberikan kontribusi bagi masyarakat dalam sejumlah agenda besar, seperti arus mudik Idul Fitri dan liburan akhir tahun.
Layar monitor besar berukuran sekitar 6x3 meter, yang berada di lantai dua gedung itu, tidak hanya menjadi pusat pengawasan Korlantas Polri, tetapi juga menjadi pusat informasi yang disampaikan Polri kepada publik terkait kondisi lalu lintas terkini di sejumlah kota di Indonesia. Selain itu, di ruangan tersebut terdapat pula pusat layanan publik yang menerima langsung pengaduan masyarakat melalui nomor 110.
Kini, seluruh kepolisian daerah dan kepolisian resor di kota-kota besar juga telah memiliki pusat komando yang terhubung dengan ratusan kamera pengintai di wilayah masing-masing. Fasilitas itu jelas membantu tugas kepolisian, terutama di bidang lalu lintas dan reserse.
Keberadaan fasilitas kamera pengintai juga membantu Polri terus berinovasi. Sebut saja, Polri mulai memperkenalkan sistem tilang elektronik di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, sejak 1 Juli lalu. Dalam sepekan penggunaan sistem baru itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya mencatat 1.134 pelanggaran yang dilakukan pengendara mobil.
Untuk memperbaiki layanan masyarakat, Polri juga telah memperkenalkan perpanjangan surat izin mengemudi daring (online) sejak 2015. Dalam satu tahun terakhir, empat polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, dan Polda Jawa Timur, telah memperkenalkan samsat elektronik untuk pengurusan surat tanda nomor kendaraan daring.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol)
Chryshnanda Dwilaksana menjelaskan, fungsi kepolisian kontemporer telah berkembang dibandingkan pemolisian konvensional yang cenderung reaktif dan mengedepankan penegakan hukum. Sementara itu, di era digital ini, kepolisian perlu melakukan pendekatan berbasis pencegahan, pemolisian proaktif, berupaya meningkatkan kualitas hidup, serta memberikan jaminan keamanan dan rasa aman.
Di era digital, menurut dia, penggunaan fasilitas, seperti kamera pengintai, merupakan upaya Polri membangun back office dan networking. Data yang direkam kamera pengintai diolah oleh bagian back office yang akan menganalisis kondisi terkini secara real time. Kemudian, networking atau jaringan Polri menggunakan hasil olah data itu untuk memberikan pelayanan kepolisian yang prima, seperti layanan administrasi, layanan keamanan, layanan keselamatan, layanan hukum, layanan informasi, dan layanan kemanusiaan.
”Ke depan, polisi bukan hanya lari-lari, tetapi harus berpikir helicopter view. Artinya, aparat kepolisian harus mengubah pola pikir dan menyiapkan diri dalam sistem cybercop,” ujar Chryshnanda di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain untuk layanan berkaitan lalu lintas, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, dalam proses penyelidikan kasus tertentu, misalnya kasus kerusuhan 21-22 Mei, tim penyidik telah memanfaatkan teknologi untuk memastikan penyelidikan berbasis ilmiah. Hal itu didasari dengan penggunaan deteksi wajah melalui analisis terhadap 60 kamera pengintai untuk mengungkap pelaku kerusuhan di empat lokasi berbeda. Selain itu, tim penyidik juga menggunakan metode analisis suara.
Penguatan SDM
Chryshnanda menjelaskan, tantangan utama untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi bagi tugas kepolisian ialah memperkuat kemampuan sumber daya manusia atau aparat kepolisian. Terdapat empat tahapan yang perlu dilakukan agar personel Polri siap dengan perkembangan teknologi, yaitu tahap mengetahui, tahap memahami, tahap pelaksanaan proyek di lapangan, dan tahap pengembangan.
”Butuh proses untuk memulai menemukan orang-orang yang memiliki kapasitas, kemudian untuk membangun sistem. Alhasil, perlu kemauan politik dan visi pemimpin karena penggunaan teknologi ini tidak hanya mengantisipasi ancaman masa kini, tetapi juga untuk mempersiapkan diri terhadap ancaman di masa mendatang,” tuturnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, menuturkan, penggunaan teknologi informasi menunjukkan modernitas dan kesigapan Polri dalam melakukan pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Ia pun meyakini, pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan pelayanan Polri terhadap publik.
”Tetapi, masih belum merata dan tersebarnya perangkat teknologi di seluruh Indonesia jelas menjadi tantangan bagi Polri, misalnya di kawasan Indonesia timur. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat dalam beradaptasi dengan teknologi kepolisian juga belum merata,” ujar Poengky.
Polri tentu memiliki kemampuan untuk terus beradaptasi dan berinovasi dengan perkembangan teknologi. Namun, akhirnya, pemahaman dan perubahan pola pikir masyarakat juga dibutuhkan agar tidak menjadi ”korban” dari teknologi yang digunakan aparat keamanan.
(Muhammad Ikhsan Mahar)