logo Kompas.id
UtamaPakar Hukum Pertajam...
Iklan

Pakar Hukum Pertajam Pertimbangan

Mereka merupakan pakar hukum pidana dan hukum tata negara. Pakar hukum pidana memberikan penjelasan mengenai kasus yang menimpa Nuril. Adapun pakar hukum tata negara menjelaskan soal amnesti dan bagaimana melakukannya.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AhUiJLUR5BvPrfRpQCAh8ijXaDQ=/1024x625/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708rad04_1562588638.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memberikan keterangan setelah menerima Baiq Nuril, mantan tenaga honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, di Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (8/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama pakar hukum pidana dan tata negara akan memfinalisasi pertimbangan hukum untuk pengajuan amnesti terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril, kepada Presiden Joko Widodo. Mereka diagendakan bertemu kembali untuk menyatukan pendapat sekaligus mempertajam pertimbangan hukum sehingga pengajuan amnesti bisa diserahkan kepada Presiden pekan ini.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, di Jakarta, Rabu (10/7/2019), menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) direncanakan mengundang kembali para pakar hukum untuk konsinyering argumen.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000